Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Selama Pandemi, Pendistribusian Hewan Qurban Sebelum Jam 12 Siang

Gambar berita
09 Juli 2021 (22:27)
Pelayanan Publik
3187x Dilihat
0 Komentar
admin

Selama pandemi, pendistribusian hewan qurban harus dilakukan sebelum jam 12 siang. Tentunya sesuai dengan tata caa pendistribusian yang baik sesuai protokol kesehatan. Himbauan itu disampaikan Gus Mujib sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan saat memimpin Rapat Koordinasi secara virtual bersama seluruh Camat dan Lembaga Ta’mir Masjid di Kabupaten Pasuruan, Kamis sore (8/7/2021).

Wakil Bupati menyampaikan bahwa yang terpenting dalam penyembelihan hewan qurban adalah dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan. Berikut menyiapkan tenaga penyembelihan yang sehat. Sehingga selalu terjaga keamanan daging qurban sampai terdistribusikan ke masyarakat penerima.

“Untuk penyembelihan hewan kurban harus didistribusikan sebelum jam 12 siang. Yang mendistribusikan juga harus menggunakan sarung tangan agar steril dan bersih”, terangnya.

Gus Mujib menambahkan, penggunaan masker rangkap bagi seluruh tenaga penyembelihan hewan qurban merupakan sebuah keharusan. Tujuannya tidak lain untuk mencegah potensi penularan virus Corona yang trennya terus melonjak hingga saat ini .

Diketahui, di dalam Surat Edaran (SE) bernomor 451/225/424.012/2021 perihal tata pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban disebutkan bahwa penyembelihan Qurban berlangsung dalam waktu empat hari yakni pada tanggal 10,11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu dua hingga lima jam, antara jam 7 pagi hingga 12 siang.

Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Namun karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R, asal menerapkan physical distancing. Pemotongan hewan qurban juga harus dilakukan di area terbuka yang luas dan melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban. (Iguh+Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Jaring Bibit Potensial, Pemkab Pasuruan Gelar Turnamen Bola Volly Bupati Cup 2025

Untuk menumbuhkan semangat sportivitas dan menyiapkan bibit-bibit atlet voli pot...

Article Image
Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan Mela Rusdi Minta Ortu Batasi Pemberian Makanan Instant Pada Anak

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo mengajak pa...

Article Image
100 Tukang Becak Lansia di Kabupaten Pasuruan Terima Becak Listrik Presiden Prabowo

Hari yang ditunggu-tunggu itu tiba. 100 tukang becak dari berbagai wilayah...

Article Image
Ketua Forikan Kabupaten Pasuruan 2025-2030 dan Forikan Kecamatan, Dikukuhkan

Merita Rusdi Sutejo dikukuhkan sebagai Ketua Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (FO...

Article Image
Mas Rusdi Dorong Desa-Desa di Kabupaten Pasuruan Jadi Desa Digital

Perlahan tapi pasti. Desa-desa di Kabupaten Pasuruan banyak yang sudah melek dig...