Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Satpol PP Kabupaten Pasuruan Tertibkan Toko Penjual "Miras" di Pandaan

Gambar berita
09 September 2025 (16:28)
Pemerintahan
7508x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menyita ribuan botol minuman keras (miras) yang masih dijual bebas ke masyarakat, Selasa (9/9/2025).

Ribuan botol miras tersebut didapat dari Toko Ultra, di area Pertokoan Delta Permai, Komplek Terminal Pandaan yang masih menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho mengatakan sebelum melaksanakan penertiban, pihaknya menerima laporan masyarakat, bahwa toko tersebut diduga menjual minuman keras selama hampir sebulan terakhir. 

Sebelum ditertibkan, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah memberikan teguran peringatan kepada pemilik toko miras tersebut, yakni Inisial R. Namun sepertinya tidak digubris, sehingga sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan, maka langkah yang dilakukan adalah penindakan.

"Awalnya dapat laporan dan kita tindak lanjuti keberadaannya dan terbukti menjual miras berbagai merk dan langsung kita sita kemarin," katanya.

Dari hasil penindakan, petugas menyita sebanyak 1.683 botol dari kelas miras paling rendah hingga kelas premium. 

Ironisnya, meski sudah ditertibkan oleh petugas pada Senin (8/9/2025) kemarin, namun sepertinya si pemilik toko miras kembali berulah dengan menjual kembali minuman keras dalam berbagai merk.

Alhasil, petugas pun kembali bertindak dan berhasil menyita sebanyak 147 botol minuman beralkohol dari berbagai merk. 

"Kami duga bandel, ya kami tertibkan lagi," tegasnya. 

Lebih lanjut Rido menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan dalam upaya menjaga Kabupaten Pasuruan sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya minuman keras. 

"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk konsumsi miras," pungkasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Dandim Boga Bramiko Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Memperingati Hari Lahir Pancasila tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pasuruan meng...

Article Image
BPBD Kabupaten Pasuruan Keluarkan Peringatan Dini Potensi Cuaca Ekstrim

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan mengeluarkan perin...

Article Image
13 Kali Berturut-Turut. Pemkab Pasuruan Sukses Pertahankan Predikat Opini WTP

13 kali berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan sukses mempertahankan pred...

Article Image
DKP3 Kabupaten Pasuruan Intens Lakukan Pemeriksaan Post Mortem

Sejak hari pertama Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan...

Article Image
Idul Adha 1447 H. Pemkab Pasuruan Salurkan 260 Hewan Qurban

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendistribusikan sebanyak 260 hewan qur...