Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Per Mei, BPN Kabupaten Pasuruan Gunakan Drone untuk Pemetaan Tanah dan Ruang

Gambar berita
06 Juni 2023 (17:32)
Pelayanan Publik
3703x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Mulai tahun 2023, pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR)  menggunakan pesawat tanpa awak alias drone.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggunakan pesawat drone tersebut untuk mempermudah proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Di Kabupaten Pasuruan, pengukuran bidang tanah dengan menggunakan drone sudah mulai sejak akhir mei lalu.

Kasubag TU BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi menjelaskan dengan pesawat drone pihaknya akan dengan mudah mengetahui di mana wilayah PTSL tersebut.

Cara kerjanya, drone akan difungsikan untuk mengambil gambar bidang tanah dari udara, kemudian dilakukan pengukuran.

“Setelah terlihat ini milik siapa, luasnya berapa dan batasnya di mana, baru kita dibantu oleh puldata, mengumpulkan data yuridis dan data fisik dari masyarakat, sehingga wilayah itu akan sistematis akan lengkap,” kata Sukardi saat ditemui di ruangannya, Selasa (06/06/2023) siang.

Ia berharap, proses program PTSL akan memakan waktu yang lebih singkat dengan biaya yang lebih sedikit.

Namun Sukardi menekankan bahwa metode PTPR menggunakan drone tersebut memerlukan partisipasi masyarakat luas untuk menentukan batas bidang tanahnya, serta mengumpulkan bukti fisik dan yuridis.

"Istilahnya persyaratan dokumen kepemilikan tanah harus lengkap. Contohnya kalau tanahnya warisan ya berarti harus ada surat keterangan ahli waris," tegasnya.

Dengan penggunaan drone dalam pengukuran, Sukardi memastikan no gap no overlap di semua bidang tanah.  Hal itu disebabkan lantaran hasil drone langsung ditranslete ke peta garis, dan peta inilah yang menjadi dasar untuk BPN dapat menerbitkan peta bidang dan surat ukur.

"Kita lebih yakin karena hasil drone merupakan peta kerja, dari hasilnya ditranslete ke peta garis, dan peta ini jadi dasar kita untuk menerbitkan peta bidang dan surat ukur," tutupnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pastikan Ternak Bebas Penyakit Menular, Layak dan Hasilkan Daging yang ASUH, DKP3 Kabupaten Pasuruan Lakukan Pemeriksaan Ante Mortem

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian da...

Article Image
Mas Rusdi: Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027 Harus Bersih, Bebas Penyimpangan dan Semua Anak Harus Sekolah

Seleksi Penerimaan Murid Baru jenjang SMP Negeri tahun ajaran 2026/2027 di Kabup...

Article Image
Bupati Rusdi Hadiri Rapat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Kementerian ATR/BPN

Dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional di tengah laju pembangunan yang ma...

Article Image
3 Raperda Non APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 Disahkan Jadi Perda

Tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Non APBD Tahun 2026, disahkan menjadi...

Article Image
Tekan Pengangguran Terbuka, Disnaker Kabupaten Pasuruan Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi Gelombang II

Setelah sukses dengan gelombang pertama, Pemerintah Kabupaten  Pasuruan mel...