Dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional di tengah laju pembangunan yang masif, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan kembali komitmennya dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah. Kebijakan strategis ini dipaparkan langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, A.Ptnh., SH., MH., CRMP, dalam sebuah pertemuan di Surabaya (18/5/2026) siang yang turut dihadiri Bupati Pasuruan, HM. Rusdi Sutejo serta Kepala Daerah, Sekretaris Daerah hingga Kepala ATR/BPN se-Jawa Timur.
Langkah pengendalian ini didasarkan pada dua payung hukum utama yang krusial, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Landasan utama dari kebijakan ini adalah komitmen untuk menyukseskan Asta Cita Kedua Presiden. Dimana visi tersebut berfokus pada pemantapan sistem pertahanan keamanan negara serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif/syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Untuk mewujudkan swasembada pangan tersebut, pemerintah telah menetapkan indikator capaian yang ketat dalam RPJMN (KP 02.10.18), di mana persentase Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditargetkan meningkat secara prorata setiap tahunnya. Dari angka prognosis baseline sebesar 73,4% pada tahun 2024, target ini dinaikkan menjadi 75% pada tahun 2025, 78% pada tahun 2026, 81% pada tahun 2027, 84% pada tahun 2028, hingga harus mencapai 87% pada tahun 2029.
Tentu saja, mempertahankan luasan sawah ini menghadapi tantangan yang sangat kompleks di lapangan. Di satu sisi pemerintah harus melindungi lahan pertanian, namun di sisi lain, tanah dan ruang yang sama juga sangat dibutuhkan untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan lainnya. Program-program tersebut meliputi pembangunan 3 juta rumah, proyek hilirisasi industri, pembangunan Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat, serta pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Konflik kebutuhan ruang ini semakin diperparah oleh dinamika populasi manusia yang terus meningkat, pembangunan infrastruktur yang masif, serta keterbatasan lahan yang memicu lonjakan harga tanah.
"Kita tidak bisa memungkiri bahwa pertumbuhan populasi dan program-program strategis nasional membutuhkan ruang. Namun, kita juga harus tegas dalam menjaga keseimbangan ruang tersebut agar program swasembada pangan yang menjadi bagian dari Asta Cita tidak terganggu akibat alih fungsi lahan sawah yang tidak terkendali," Ujar Dirjen Lampri.
Dalam konteks wilayah, Pulau Jawa memegang peranan yang sangat sentral karena konsentrasi lahan sawahnya. Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 6734/2025 mengenai Luas Lahan Baku Sawah Parsial, Provinsi Jawa Timur tercatat sebagai wilayah dengan sebaran LBS terluas di Pulau Jawa, yakni mencapai 1.206.475 Ha. Luasan ini jauh melampaui provinsi lain seperti Jawa Tengah (970.354 Ha), Jawa Barat (900.722 Ha), Banten (194.864 Ha), DIY (66.871 Ha), dan DKI Jakarta (321 Ha). Mengingat posisinya sebagai lumbung pangan utama, pengendalian alih fungsi lahan di Jawa Timur menjadi penentu keberhasilan target nasional.
Jika menilik capaian di tingkat lokal berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/Ka.BPN Nomor B/PP.04.03/131/1/2026 tertanggal 30 Januari 2026, peta progres penetapan target 87% LBS menjadi LP2B pada kabupaten/kota di Jawa Timur menunjukkan hasil yang beragam. Saat ini, baru ada 5 wilayah yang berhasil melampaui target target 87% tersebut, yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, dan Kota Batu.
Sementara itu, terdapat 33 kabupaten/kota lainnya yang tercatat belum melampaui target 87%, termasuk di antaranya adalah Kabupaten Pasuruan. Sebagai daerah yang juga memiliki kawasan industri dan zona penyangga, Kabupaten Pasuruan menghadapi tantangan nyata untuk menyelaraskan antara pertumbuhan ekonomi wilayah dengan kewajiban mempertahankan lahan pertanian demi ketahanan pangan.
Meskipun demikian, komitmen kuat ditunjukkan oleh beberapa wilayah tetangga seperti Kabupaten Banyuwangi, Bojonegoro, Madiun, Mojokerto, Ngawi, dan Probolinggo yang secara resmi telah mengusulkan penetapan LP2B minimal sebesar 87% dari luas LBS mereka. Kondisi ini menjadi dorongan penting bagi Kabupaten Pasuruan beserta wilayah industri dan pusat pertumbuhan lainnya—seperti Sidoarjo, Gresik, Malang, Kediri, hingga Kota Surabaya—untuk terus memacu kerja keras mereka agar target pelindungan lahan sawah sebesar 87% demi keberlanjutan pangan bangsa dapat sepenuhnya tercapai pada tahun 2029.
“Bagi kabupaten dan kota yang belum mencapai target saya minta untuk segera mengakselerasi proses penetapan LP2B ini. Komitmen daerah adalah kunci utama agar kita mampu mencapai target pelindungan lahan sawah sebesar 87 persen secara nasional pada tahun 2029 demi keberlanjutan pangan bangsa." tegasnya.
Komentar