Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Larang Takbiran Keliling. Di Masjid Boleh, Asal 10% Dari Kapasitas

Gambar berita
12 Mei 2021 (15:57)
Pelayanan Publik
3946x Dilihat
0 Komentar
admin

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melarang takbiran keliling di malam lebaran.

Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 451/246/424.011/2021.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad mengatakan, takbiran keliling di jalan raya adalah hal yang dilarang karena berpotensi menyebabkan kerumunan.

“Pemkab Pasuruan menjalankan apa yang sudah menjadi kebijakan dari Gubernur Jatim. Takbiran keliling dilarang,” kata Syaifudin, di sela-sela kesibukannya, Rabu (12/05/2021).

Sebagai gantinya, takbiran boleh dilakukan di semua masjid dan musala. Hanya saja, takbiran yang dilakukan di masjid atau musholla maksimal berisikan 10 persen dari jumlah total kapasitas masjid.

Sedangkan dalam pelaksanaan takbiran, protokol kesehatan diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik. Termasuk diimbangi dengan dibentuknya kepanitiaan tingkat mikro.

"Mohon semuanya dijaga.Protokol kesehatan jangan sampai diabaikan karena kita masih berada di tengah Pandemi Covid-19," jelasnya.

Tak hanya saat takbiran, pada saat saat Idul Fitri, Pemkab Pasuruan juga melarang adanya unjung-unjung ke tetangga sebagaimana menjadi budaya masyarakat selama lebaran.

Selain itu, salat Id diatur sesuai kriteria pengendalian wilayah hingga tingkat RT atau sesuai aturan dalam PPKM Mikro. Untuk warga di zona merah, salat Id dilakukan di rumah masing-masing. Sejalan dengan Fatwa MUI dan ormas Islam lainnya.

Di zona oranye, salat Id boleh digelar berjamaah. Namun, jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 15 persen dari kapasitas. Lalu untuk warga di zona kuning dan hijau, jamaah salat Id tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas.

“Salat Id juga wajib dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tandasnya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kumpulkan Kepala Pasar. Mas Rusdi Tegaskan Aset Daerah yang dikelola Oknum Tak Bertanggung Jawab Harus Ditertibkan

Pasar sebagai cerminan denyut kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia, harus dija...

Article Image
Serahkan SK Tugas Tambahan Kepala Puskesmas. Bupati Rusdi : Kepala Puskesmas Itu Harus Aware, Pintar Manajerial dan Berdedikasi Tinggi

Sebanyak 32 dokter di Kabupaten Pasuruan menerima SK Tugas Tambahan Kepala Puske...

Article Image
Serahkan SK Kepala Puskesmas, Bupati Rusdi Tegaskan Komitmen Layanan Kesehatan Prima

Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuru...

Article Image
Ini Komitmen Mas Rusdi Gratiskan Kursus Pelatih Sepakbola/Pelatih SSB Lisensi D se-Kabupaten Pasuruan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo tak mau setengah-setengah untuk memajukan dunia pe...

Article Image
KORMI Kabupaten Pasuruan Bakal Gelar Festival Olahraga Masyarakat

Tahun ini, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Pasuruan akan...