Terhitung mulai tanggal 21 Juni 2023, Pemerintah menetapkan status endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Indonesia yang ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2023.
Dengan demikian, Pemerintah telah mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Begitu juga dengan pencabutan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 202l tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Adapun pijakannya mengacu pada penurunan signifikan jumlah kasus penderita dan tingkat keparahan Covid-19 secara nasional. Tentunya hal tersebut tidak terlepas dari penanganan yang tepat dan terpadu serta peningkatan ketahanan kesehatan masyarakat melalui Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Berikut disertai dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Sehingga sangat berdampak terhadap percepatan penanganan pandemi di tanah air.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menambahkan, dalam status endemi, Covid-19 masih ada. Sekalipun resiko penularannya sudah menurun.
"Endemi menurut CDC (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit) adalah suatu kondisi penyakit terjangkit di wilayah terbatas pada populasi tertentu. Dari definisi ini, bukan berarti penyakit Covid-19 hilang dari Indonesia sepenuhnya, tapi menurun risikonya untuk menular," ujarnya dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (22/6/2023).
Maka dari itu, Wiku tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus Covid-19. Meski status pandemi sudah dicabut.
"Diharapkan masyarakat tetap menggunakan masker saat kondisi tidak sehat atau berisiko tertular Covid-19. Rajin cuci tangan, memantau kesehatan pribadi dan segera berobat jika sakit," pintanya.
Ditambahkannya, pencabutan status pandemi tidak terlepas dari perjuangan bersama semua lapisan masyarakat dan pemerintah selama lebih dari tiga tahun. Sehingga rata-rata penambahan kasus positif harian Covid-19 selama Januari-Juni 2023 hanya 533. Angka tersebut turun signifikan hingga 97 persen jika dibandingkan dengan rata-rata puncak kedua Covid-19.
Di sisi lain, penambahan kasus kematian harian menurun lebih dari 94 persen, jika dibandingkan periode gelombang kedua akibat varian Omicron dan gelombang pertama varian Delta. Saat ini, kasus aktif Covid-19 saat ini hanya 0,14 persen. Persentase ini lebih rendah dibandingkan saat gelombang kedua Covid-19 sebesar 8,96 persen dan gelombang pertama mencapai 17,61 persen. (Eka Maria)
Komentar