Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pandemi Berkepanjangan, Jumlah Sertifikat Program PTSL di Kabupaten Pasuruan Yang Diterbitkan Baru 28%

Gambar berita
10 Agustus 2021 (09:21)
Pelayanan Publik
3439x Dilihat
0 Komentar
admin

Pandemi yang berkepanjangan plus kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berdampak pada penerbitan sertifikat program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) di Kabupaten Pasuran, mengalami kemunduran.

Kasubag Tata Usaha BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi mengatakan, hingga saat ini, jumlah sertifikat program PTSL yang sudah diterbitkan mencapai 25 ribu bidang. Jumlah tersebut masih sebesar 28% dari target 88.620 bidang yang akan diterbitkan di tahun ini.

"Kalau sampai hari ini, sertifikat yang sudah kita terbitkan baru 25 ribu bidang. Masih belum separuh dari target," kata Sukardi saat ditemui di ruangannya, Selasa (10/08/2021) pagi.

Dijelaskannya, ada beberapa tahapan yang harus dilalui apabila masyarakat yang ingin melakukan sertifikasi tanahnya. Pada tahap awal, petugas akan melakukan pengukuran tanah di lapangan sesuai dengan yang telah didaftarkan.

Kemudian, petugas BPN akan melakukan pengumpulan data yuridis dan sosialisasi bersama dengan warga. Disinilah yang menjadi kendala, dimana larangan mengumpulkan banyak orang dalam satu tempat mau tak mau berpengaruh pada semakin mundurnya tahapan yang berakhir pada sertifikat tanah yang tak kunjung diterbitkan.

"Ketika kita harus melakukan pengumpulan bukti-bukti kepemilikan tanah milik warga, biasanya kita undang untuk berkumpul di satu tempat seperti Balai RW, desa atau yang lain. Tapi karena pandemi ini, akhirnya tidak kita lakukan," jelasnya.

Sebagai penggantinya, petugas mengumpulkan semua bukti kepemilikan tanah secara door to door atau mendatangi satu persatu rumah warga. Kata Sukardi, hal tersebut terpaksa dilakukan lantaran agar target selesai sertifikasi di bulan oktober mendatang, bisa dicapai.  Setelah pengumpulan bukti selesai, maka proses selanjutnya adalah pengumuman dan pemberkasan, baru setelah itu terbit sertifikat dan bisa didistribusikan. 

"Namun, karena ada kendala jadi kami tidak bisa mengumpulkan warga. Maka dari itu, kami ganti door to door supaya target pada oktober selesai semuanya," singkatnya.

Seperti diketahui, PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia di dalam satu wilayah desa atau kelurahan. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan Mela Rusdi Minta Ortu Batasi Pemberian Makanan Instant Pada Anak

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo mengajak pa...

Article Image
100 Tukang Becak Lansia di Kabupaten Pasuruan Terima Becak Listrik Presiden Prabowo

Hari yang ditunggu-tunggu itu tiba. 100 tukang becak dari berbagai wilayah...

Article Image
Ketua Forikan Kabupaten Pasuruan 2025-2030 dan Forikan Kecamatan, Dikukuhkan

Merita Rusdi Sutejo dikukuhkan sebagai Ketua Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (FO...

Article Image
Mas Rusdi Dorong Desa-Desa di Kabupaten Pasuruan Jadi Desa Digital

Perlahan tapi pasti. Desa-desa di Kabupaten Pasuruan banyak yang sudah melek dig...

Article Image
Pimpin Apel Siaga Bencana. Mas Rusdi Tegaskan Kebencanaan Urusan Bersama

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Apel Siaga Bencana di Halaman Kantor Bu...