Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Lapas II B Pasuruan Gelar Persidangan Secara Online

Gambar berita
01 April 2020 (12:16)
Umum
3660x Dilihat
0 Komentar
admin

Untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 pada warga binaan, sebanyak 87 tahanan yang dititipkan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Pasuruan, tak mengikuti persidangan di luar lapas.

Sebagai gantinya, para tahanan tersebut menjalani persidangan secara daring (online, red) melalui aplikasi ID Zoom atau video conference yang digelar di Aula Lapas Pasuruan.

Seperti yang terlihat pada Rabu (01/04/2020) pagi. Sebanyak 8 tahanan mengikuti persidangan online. Para tahanan tersebut ditempatkan di Aula Lapas bersama kuasa hukumnya. Sedangkan jaksa penuntut umum mengikuti persidangan di kantor Kejaksaan, begitu pula majelis hakim yang juga memimpin persidangan di Kantor Pengadilan Negeri.

Kepala Lapas Pasuruan, Wahyu Indarto mengatakan, sesuai keputusan bersama antara Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung dan Kejaksaan RI bahwasanya persidangan untuk sementara bisa dilakukan secara online. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui kerumunan.

“Kalau sudah persidangan, pasti ada keluarga terdakwa maupun korban, kemudian saksi dan lainnya. Dalam artian banyak orang yang berkerumun. Inilah yang kami antisipasi. Para tahanan kalau dibawa keluar lapas, takutnya ketika balik lagi ke lapas, bisa membawa covid-19 . Maka dari itu, persidangan tetap dilaksanakan di lapas,” katanya.

Dijelaskan Wahyu, persidangan online sudah mulai dilaksanakan sejak senin (30/03/2020) lalu. Untuk memastikan jalannya persidangan berjalan lancar, jaringan internet sudah dalam keadaan ready. Begitu pula listrik yang harus tetap dalam kondisi menyala.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PLN dan sudah ada komitmen bahwa selama pelaksanaan siding, tidak akan mati ataupun pemadaman,” singkatnya.

Lebih lanjut Wahyu menambahkan, pelaksanaan sidang secara daring dirasa lebih efektif dan cepat, lantaran tahanan tak perlu dibawa keluar menuju Kantor Pengadilan Negeri.

“Pasti lebih cepat, karena semua petugas di tempatnya maisng-masing. JPU di kantor kejaksaan, hakim di Pengadilan Negeri dan tahanan di lapas atau rutan,” jelasnya kepada Suara Pasuruan. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Jaring Bibit Potensial, Pemkab Pasuruan Gelar Turnamen Bola Volly Bupati Cup 2025

Untuk menumbuhkan semangat sportivitas dan menyiapkan bibit-bibit atlet voli pot...

Article Image
Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan Mela Rusdi Minta Ortu Batasi Pemberian Makanan Instant Pada Anak

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo mengajak pa...

Article Image
100 Tukang Becak Lansia di Kabupaten Pasuruan Terima Becak Listrik Presiden Prabowo

Hari yang ditunggu-tunggu itu tiba. 100 tukang becak dari berbagai wilayah...

Article Image
Ketua Forikan Kabupaten Pasuruan 2025-2030 dan Forikan Kecamatan, Dikukuhkan

Merita Rusdi Sutejo dikukuhkan sebagai Ketua Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (FO...

Article Image
Mas Rusdi Dorong Desa-Desa di Kabupaten Pasuruan Jadi Desa Digital

Perlahan tapi pasti. Desa-desa di Kabupaten Pasuruan banyak yang sudah melek dig...