Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan hak yang sama kepada masyarakat. Baik pasien Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) maupun pasien umum memperoleh akses pelayanan kesehatan dengan kualitas yang sama.
Kata Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan melaksanakan program Universal Health Coverage (UHC) sesuai dengan standart mutu pelayanan kesehatan. Tentunya dengan penguatan fasilitas layanan kesehatan, mulai dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas maupun RS swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Kelas rawat inap yang ditanggung program UHC, kelas 3. Misalkan di Puskesmas lalu dirujuk ke RS itu di tipe C, sampai sembuh. Karena itu, kami mohon semua dokter dan tenaga kesehatan di masing-masing Puskesmas dan RS, wajib melayani pasien yang datang dan tidak membedakannya," pinta Wakil Bupati pada saat membuka kegiatan Sosialisasi UHC Tahun 2023 di Kantor Kecamatan Lekok, hari ini, Rabu (29/3/2023).
Maka dari itu, Gus Mujib sapaannya meminta kepada seluruh tim tenaga kesehatan, baik dokter, perawat dan jajaran manajemen fasilitas layanan kesehatan agar terus memaksimalkan pelayanan. Hal itu tidak terlepas dari peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang harus dilakukan secara kolektif.
Didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan
Kesehatan Dinas Kesehatan, dr Syaiful Anam, Wakil Bupati juga menekankan tentang
jenis perawatan yang dapat ditanggung sepenuhnya oleh UHC. Berikut menjelaskan
beberapa ketentuan yang menyertainya.
"Tidak semua kecelakaan bisa ditanggung. Contoh, kecelakaan lalu lintas itu akan di-cover jaminan kesehatan dari Jasa Raharja. Tapi kalau semisal butuh biaya perawatan diatas 20 Juta, BPJS akan meneruskan," jelasnya dengan nada bersemangat.
Di penghujung sambutannya, Gus Mujib menambahkan perihal urgensitas kepemilikan kartu identitas KTP bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Sehingga dapat mengakses pelayanan kesehatan UHC, terutama bagi yang sama sekali belum memiliki asuransi jaminan kesehatan.
"Kami mohon yang hadir dalam acara ini terus bantu sosialisasi program UHC. Semua orang harus punya KTP untuk bisa mengaksesnya. Bagi yang belum, silahkan urus. Info Pak Camat, dari 11 desa di Lekok itu sudah ada Kios e-Pak Ladi. Jadi Bapak Ibu yang tidak punya KTP, silahkan ke Balai Desa," tandas Wakil Bupati mengakhiri penuturannya dalam forum diskusi yang dihadiri oleh Camat Lekok, perwakilan BPJS Kesehatan Pasuruan, Kepala Desa se-Kecamatan Lekok dan tokoh masyarakat tersebut. (Eka Maria)
Komentar