Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kasus Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Perusahaan di Kabupaten Pasuruan, Semakin Menurun

Gambar berita
29 Oktober 2020 (11:36)
Lingkungan
139531x Dilihat
0 Komentar
admin

Jumlah kasus pencemaran lingkungan akibat limbah perusahaan di Kabupaten Pasuruan, semakin menurun.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto mengatakan, menurunnya kasus pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik disebabkan semakin meningkatnya pemahaman perusahaan dalam mengelola limbah perusahaan.

Selain itu, intensnya pengawasan terhadap ijin lingkungan maupun IPAL (instalasi pembuangan air limbah) juga menjadi faktor yang bisa menyebabkan semakin sedikit jumlah perusahaan yang abai atau bahkan lalai dalam menjalankan kewajibannya.

"Perusahaan banyak yang patuh dan mengerti akan bagaimana mengelola limbah hasil produksinya. Kita juga turunkan tim untuk memeriksa ijin lingkungan maupun IPAL nya," kata Heru saat ditemui di Posko Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (29/10/2020) siang.

Dari catatan DLH, total ada sekitar 2000-an perusahaan menengah sampai menengah ke atas yang berproduksi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dari jumlah tersebut, kasus pencemaran lingkungan yang terjadi sejak Januari hingga bulan ini sebanyak 5 kejadian. Menurut Heru, dari seluruh kasus tersebut hanya menyisakan satu kasus pencemaran lingkungan di sekitar Sungai Kaliputih, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol.

Ia memastikan bila busa yang berasal dari usaha pencucian tong bekas itu mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), yakni limbah berjenis Gliserin.

"Kalau yang di Sungai Kaliputih ini masuk kategori limbah B3 yang secara aturan penanganannya harus dilakukan clean up. busa tersebut diduga sisa dari sebelumnya yang terjadi pada Agustus lalu," tegasnya.

Sejak kejadian itu, lokasi usaha yang diketahui milik PT. Klampis Ireng kemudian ditutup. Heru mengungkapkan, dari pemeriksaan yang dilakukannya, usaha tersebut tidak mempunyai izin pengelolaan limbah B3, sehingga kasus ini ditangani oleh Polres Pasuruan.

"Sudah ditangani Polres Pasuruan, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya," singkatnya.

Sementara itu, saat ditanya seputar jumlah kejadian pencemaran lingkungan di tahun 2019, Heru mengaku ada 10 kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di Kabupaten Pasuruan. Ia menghimbau agar perusahaan lebih pro aktif dalam melaporkan setiap kegiatan yang ada kaitannya dengan pengelolaan lingkungan di sekitar pabrik.

"Setiap perusahaan harus punya dokumen usaha pengelolaan lingkungan maupun AMDAL (analisa mengenai dampak lingkungan). Dua hal ini penting untuk diperhatikan oleh semua perusahaan yang melakukan kegiatan produksi," tutup Heru kepada Suara Pasuruan. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pemkab Pasuruan Bangun Tandon dan Menara Air di Wilayah Kekeringan dan Kesulitan Akses Air Bersih

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tahun ini...

Article Image
Satu Rumah Warga di Wonorejo Roboh Dihantam Angin Kencang. BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Salah satu rumah warga di Desa Karangjatianyar, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pa...

Article Image
Asyiknya Wisata Petik Jeruk di Desa Wonosari, Tutur

Kecamatan Tutur dikenal sebagai salah satu wilayah di Kabupaten Pasuruan yang ka...

Article Image
Pemkab Pasuruan Bentuk Tim Fasilitasi TJSL BU

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bapperida menggelar Sosialisasi Tahap Il P...

Article Image
Sehari, KPSP Setia Kawan Nongkojajar Produksi Susu Segar 110 Ton

Selama hampir 70 tahun, Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongko...