Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Disperindag Kabupaten Pasuruan Optimis Lampaui Target PAD Dari Tera

Gambar berita
07 September 2018 (17:11)
Pelayanan Publik
3231x Dilihat
0 Komentar
admin

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan optimis, target PAD (Pendapatan Asli Daerah) 2018 dari kegiatan tera dan tera ulang akan mencapai target sebesar Rp 500 juta, bahkan bisa lebih.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Edy Suwanto, Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan saat ditemui di kantornya, Jumat (07/09/2018) siang. Menurutnya, hingga awal September tahun ini, PAD dari tera dan tera ulang sudah menembus di angka Rp 365 juta atau 70% dari target tahunan. Sehingga dirinya optimis tak sampai akhir tahun, target tersebut bisa dicapai.

“Mungkin akhir bulan oktober sudah bisa tercapai, karena target tahun 2017 lalu sekitar Rp 400 juta dan sudah kita penuhi sebelum akhir tahun,” katanya.

Dijelaskan Edy, dengan adanya tera maupun tera ulang, penambahan PAD Kabupaten Pasuruan bakal melampaui target awal yang di rencanakan. Tak tanggung-tanggung, untuk tahun 2018 ini disperindag optimis mampu menaikkan pendapatan daerah hingga Rp 1 Miliar. Hal itu dikarenakan banyaknya kerja sama dari daerah di luar Kabupaten Pasuruan dalam hal pelayanan tera.

“Beberapa daerah telah bekerjsama dengan kita. Dan wilayah yang terdekat dengan Pasuruan melakukan tera ke kita, secara otomatis dengan pelayanan itu kami yakin bisa menaikkan pendapatan daerah lebih dari target” beber Edy kepada Suara Pasuruan.

Untuk melebih target yang dipasang setiap tahunnya, Disperindag telah memiliki UPT Metrologi yang fungsinya adalah untuk melindungi warga Kabupaten Pasuruan dari oknum penjual nakal yang mencurangi timbangan. Nantinya, seluruh timbangan di pasar-pasar di Pasuruan harus memiliki Cap Tanda Tera (CTT) maupun Surat Keterangan Hasil Penera (SKHP).

 “Kalau tidak ada tanda CTT atau SKHP di alat ukurnya, warga jangan beli di pedagang itu,” sambungnya.

Edy menerangkan, semua Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) sudah bertanda tera sah yang berlaku. Begitu juga dengan pedagang pengguna UTTP, pasti telah mendapat penjelasan langsung tentang penggunaan UTTP dengan benar beserta sanksinya.

“Kita punya penera, juga adat moda transportasi berupa mobil yang siap keliling melayani masyarakat, SPBU maupun perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Istilahnya kita jemput bola,” tegasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan Mela Rusdi Minta Ortu Batasi Pemberian Makanan Instant Pada Anak

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo mengajak pa...

Article Image
100 Tukang Becak Lansia di Kabupaten Pasuruan Terima Becak Listrik Presiden Prabowo

Hari yang ditunggu-tunggu itu tiba. 100 tukang becak dari berbagai wilayah...

Article Image
Ketua Forikan Kabupaten Pasuruan 2025-2030 dan Forikan Kecamatan, Dikukuhkan

Merita Rusdi Sutejo dikukuhkan sebagai Ketua Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (FO...

Article Image
Mas Rusdi Dorong Desa-Desa di Kabupaten Pasuruan Jadi Desa Digital

Perlahan tapi pasti. Desa-desa di Kabupaten Pasuruan banyak yang sudah melek dig...

Article Image
Pimpin Apel Siaga Bencana. Mas Rusdi Tegaskan Kebencanaan Urusan Bersama

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Apel Siaga Bencana di Halaman Kantor Bu...