Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Disnaker buka Posko Pengaduan THR

Gambar berita
01 April 2024 (13:08)
Pelayanan Publik
2302x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko ini sudah dibuka sejak dua minggu lalu, tepatnya di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan. Hanya saja, hingga berita ini ditulis, posko ini masih sepi pengunjung.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Nur Kholis melalui Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial, Achmad Imam Ghozali mengatakan, batas akhir pembayaran THR bagi perusahaan adalah H-7 Lebaran.

Namun sampai saat ini belum ada satu perusahaan pun yang memanfaatkan posko THR Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan. Bisa jadi penyebabnya karena tupoksi Disnaker Kabupaten Pasuruan yang hanya bersifat pembinaan saja.

Dalam artian hanya menerima pengaduan tapi tidak ada tupoksi untuk menindaklanjuti dengan sejumlah action. Terlebih ketika ada perusahaan yang belum membayarkan THR nya kepada para pegawai.

"Kami hanya fungsi pembinaan, tapi penekanan atau pengawasan tidak ada. Semuanya ada di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi," kata Imam saat ditemui di ruangannya, Senin (1/4/2024).

Meski sepi pengunjung, posko THR Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan masih akan tetap buka sampai tanggal 16 April 2024. Kata Imam, biasanya pengaduan baru ramai di H-7 Lebaran. Hal ini karena perusahaan biasanya menunda pembayaran THR hingga mendekati batas akhir.

“Pengaduan di posko THR online belum pada masuk, biasanya H-7 belum dibayarkan,” katanya.

Imam menjelaskan, besaran THR yang dibayarkan setara dengan gaji karyawan 1 bulan.

“Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun, THR yang dibayarkan sebesar 1 bulan gaji,” terangnya.

Lebih lanjut Imam menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memberikan denda 2 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada negara jika ada perusahaan yang melanggar aturan ini.

"Kalau THR tidak diberikan, maka Pemerintah Pusat akan memberikan denda dua persen," singkatnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Jaring Bibit Potensial, Pemkab Pasuruan Gelar Turnamen Bola Volly Bupati Cup 2025

Untuk menumbuhkan semangat sportivitas dan menyiapkan bibit-bibit atlet voli pot...

Article Image
Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan Mela Rusdi Minta Ortu Batasi Pemberian Makanan Instant Pada Anak

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo mengajak pa...

Article Image
100 Tukang Becak Lansia di Kabupaten Pasuruan Terima Becak Listrik Presiden Prabowo

Hari yang ditunggu-tunggu itu tiba. 100 tukang becak dari berbagai wilayah...

Article Image
Ketua Forikan Kabupaten Pasuruan 2025-2030 dan Forikan Kecamatan, Dikukuhkan

Merita Rusdi Sutejo dikukuhkan sebagai Ketua Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (FO...

Article Image
Mas Rusdi Dorong Desa-Desa di Kabupaten Pasuruan Jadi Desa Digital

Perlahan tapi pasti. Desa-desa di Kabupaten Pasuruan banyak yang sudah melek dig...