Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Dinsos Kabupaten Pasuruan Ajak Warga Manfaatkan Aplikasi Cek Bansos

Gambar berita
19 September 2022 (16:41)
Pelayanan Publik
8083x Dilihat
0 Komentar
admin

Kementerian Sosial melalui Aplikasi Cek Bansos telah mengembangkan menu baru bernama Usul Sanggah. Aktivasi menu “usul” dan “sanggah” ini merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
 
Dengan adanya Aplikasi Cek Bansos dan menu tambahan usul-sanggah ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawalan bantuan sosial.

Bagaimana di Kabupaten Pasuruan? Ternyata aplikasi ini sangat efektif sebagai sarana penampung aspirasi masyarakat yang kurang puas dengan para penerima bansos selama ini.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi mengatakan, aplikasi ini sudah mulai aktif beberapa bulan lalu. Dan kini, jumlah warga yang bergabung sudah mencapai ribuan orang.

Rata-rata adalah warga kurang mampu yang harusnya menerima bansos, namun tidak terdaftar. Selain itu, tak sedikit pula warga yang kurang puas dengan penerima yang secara finansial dikategorikan warga mampu.

"Masyarakat kita berikan kesempatan untuk menilai bantuan layak atau tidak diberikan. Ketika layak, ya diterima. Tetapi kalau nggak, bisa membuat sanggahan di aplikasi ini," kata Suwito di sela-sela kesibukannya, Senin (19/09/2022) siang.

Dijelaskannya, usul sanggah muncul di aplikasi Siks-Ng user SPV dinsos. Setelah bermunculan, maka petugas kemudian melakukan verifikasi dan validasi ke lapangan serta serta berkoordinasi dengan pihak desa untuk ditindaklanjuti kebenarannya.

Dalam artian, tidak serta merta warga yang mengusulkan kemudian data orang lain dihapus begitu saja. Melainkan butuh konfirmasi ke pihak pemerintah desa yang muaranya dituangkan dalam musyawarah desa/kelurahan.

"Jadi tidak serta merta ketika warga mengusulkan atau menyanggah langsung otomatis dihapus atau diterima. Tapi butuh konfirmasi ke pihak desa untuk dituangkan dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah kelurahan," jelasnya.

Lalu, setelah musdes ada hasilnya, maka sudah menjadi tugas Dinas Sosial untuk meneruskannya kepada Kementrian Sosial RI. Kata Suwito, keputusan final ada di pusat. Sedangkan Dinsos di daerah akan menyampaikan persetujuan penghapusan dan penggantian daftar penerima bansos itu sendiri.

"Kalau sudah diputuskan di Pemdes atau Kelurahan, maka diteruskan ke Kemensos. Hasilnya akan kita kirimkan, apakah itu disetujui atau usulan penghapusan, dan semuanya ditentukan oleh pusat," tutupnya.

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Desa Tambaklekok 29 Tahun Lestarikan Ski Lot Jadi Agenda Wajib di Hari Ketujuh Lebaran

Ski Lot, tradisi masyarakat Desa Tambaklekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasurua...

Article Image
Tinjau Banjir Kedungringin. Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto Acungi Jempol Pemkab Pasuruan Bangun Shelter dan Terus Penuhi Kebutuhan Kedaruratan Warga

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto berku...

Article Image
Banjir Masih Rendam 3 Kecamatan. BNPB, Pemprov Jatim dan Pemkab Pasuruan Terus Support Bantuan Warga Terdampak

Hingga hari ini, sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan, masih terendam banjir.D...

Article Image
10 Ribu Nasi Bungkus Sudah Didistribusikan ke Warga Terdampak Banjir

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...