Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Dinsos Kabupaten Pasuruan Ajak Warga Manfaatkan Aplikasi Cek Bansos

Gambar berita
19 September 2022 (16:41)
Pelayanan Publik
7967x Dilihat
0 Komentar
admin

Kementerian Sosial melalui Aplikasi Cek Bansos telah mengembangkan menu baru bernama Usul Sanggah. Aktivasi menu “usul” dan “sanggah” ini merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
 
Dengan adanya Aplikasi Cek Bansos dan menu tambahan usul-sanggah ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawalan bantuan sosial.

Bagaimana di Kabupaten Pasuruan? Ternyata aplikasi ini sangat efektif sebagai sarana penampung aspirasi masyarakat yang kurang puas dengan para penerima bansos selama ini.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi mengatakan, aplikasi ini sudah mulai aktif beberapa bulan lalu. Dan kini, jumlah warga yang bergabung sudah mencapai ribuan orang.

Rata-rata adalah warga kurang mampu yang harusnya menerima bansos, namun tidak terdaftar. Selain itu, tak sedikit pula warga yang kurang puas dengan penerima yang secara finansial dikategorikan warga mampu.

"Masyarakat kita berikan kesempatan untuk menilai bantuan layak atau tidak diberikan. Ketika layak, ya diterima. Tetapi kalau nggak, bisa membuat sanggahan di aplikasi ini," kata Suwito di sela-sela kesibukannya, Senin (19/09/2022) siang.

Dijelaskannya, usul sanggah muncul di aplikasi Siks-Ng user SPV dinsos. Setelah bermunculan, maka petugas kemudian melakukan verifikasi dan validasi ke lapangan serta serta berkoordinasi dengan pihak desa untuk ditindaklanjuti kebenarannya.

Dalam artian, tidak serta merta warga yang mengusulkan kemudian data orang lain dihapus begitu saja. Melainkan butuh konfirmasi ke pihak pemerintah desa yang muaranya dituangkan dalam musyawarah desa/kelurahan.

"Jadi tidak serta merta ketika warga mengusulkan atau menyanggah langsung otomatis dihapus atau diterima. Tapi butuh konfirmasi ke pihak desa untuk dituangkan dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah kelurahan," jelasnya.

Lalu, setelah musdes ada hasilnya, maka sudah menjadi tugas Dinas Sosial untuk meneruskannya kepada Kementrian Sosial RI. Kata Suwito, keputusan final ada di pusat. Sedangkan Dinsos di daerah akan menyampaikan persetujuan penghapusan dan penggantian daftar penerima bansos itu sendiri.

"Kalau sudah diputuskan di Pemdes atau Kelurahan, maka diteruskan ke Kemensos. Hasilnya akan kita kirimkan, apakah itu disetujui atau usulan penghapusan, dan semuanya ditentukan oleh pusat," tutupnya.

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Cakupan Kepesertaan JKN-KIS 99,58 Persen, Pemkab Pasuruan Kembali Raih Penghargaan UHC Award Kategori Madya

Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali meraih Universal Health Coverage (UHC) Awa...

Article Image
Perumda Air Minum Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan Targetkan PAD Tahun Ini 3,6 Milyar

Perumda Air Minum Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan menargetkan kenaikan pendap...

Article Image
Target Pendapatan RPH di Kabupaten Pasuruan Sepanjang 2025, Terlampaui

Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan dari retribusi jasa p...

Article Image
Mengunjungi Gang Boneka di Desa Sumbergedang Pandaan

Berbisnis menjadi pilihan seseorang untuk meningkatkan taraf hidup menjadi semak...

Article Image
Resmikan RSNU Pasuruan, Gubernur Khofifah Tekankan Layanan Kesehatan Yang Harus Makin Berkualitas dan Terakses Merata

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa berharap, kehadiran Rumah Sakit Na...