Aksi Penipuan Bermodus Pencatutan Pejabat Pemkab Pasuruan, Kembali Terjadi
Diterbitkan pada 11 Juli 2025 16:49
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf berharap, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang nantinya akan disahkan menjadi Perda Non APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 dapat diimplementasikan dengan aplikatif dan efektif. Hal itu ditegaskannya dalam Pendapat Akhir Bupati Pasuruan Dalam Rapat Paripurna IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan dalam rangka Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023.
Dalam agenda yang fokus membahas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, Kepala Daerah menggarisbawahi tentang upaya Pemerintah Daerah dalam menerapkan pengelolaan keuangan melalui asas kemandirian daerah. Khususnya dengan mengoptimalkan penerimaan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari pajak dan retribusi daerah. Juga dari hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain (PAD) yang sah.
"Kemandirian keuangan daerah ini menunjukkan kemampuan Pemda dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara umum. Gambaran dalam bingkai otonomi daerah dapat diketahui melalui seberapa besar kemampuan sumber daya keuangan daerah tersebut dibandingkan dengan pendapatan daerah secara keseluruhan," tandas Bupati didampingi Wakil Bupati Mujib Imron pada hari Senin (19/6/2023) siang.
Ditambahkan Bupati Irsyad, pemberlakuan pajak dan retribusi daerah sangat mempengaruhi tingkat kemandirian daerah. Oleh karenanya, dibutuhkan persetujuan bersama terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Kami berharap, Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda Pajak dan Retribusi Daerah nantinya bisa aplikatif dan dapat dijalankan dengan efektif. Sehingga akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan. Pastinya, kerjasama eksekutif dengan legislatif yang selama ini telah terjalin dengan baik senantiasa dapat ditingkatkan sesuai dengan peran dan kewenangan kita masing-masing," tutur Bupati di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.
Diketahui, setelah mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna untuk memenuhi Ketentuan Pasal 95 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan menyampaikan Raperda tersebut kepada Gubernur, Mendagri dan Menteri Keuangan untuk mendapatkan evaluasi dan penyempurnaan.
Nantinya, hasil evaluasi akan dikirimkan kembali ke Pemerintah Provinsi Jatim untuk mendapatkan nomor register dan ditetapkan Gubernur menjadi Peraturan Daerah. Kemudian akan segera ditindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Kepala Daerah sebagai petunjuk operasional pelaksanaan dari Peraturan Daerah. (Eka Maria).
Komentar :