Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Amankan 2000 Butir, Polres Pasuruan Bekuk 2 Pengedar dan Pecandu Pil Logo Y

Gambar berita
28 Oktober 2019 (12:17)
Umum
91988x Dilihat
0 Komentar
admin

Polres Pasuruan mewanti-wanti seluruh masyarakat agar tak berani-berani menggunakan Pil Logo Y tanpa resep dokter. Sebagai akibatnya, Jajaran Resnarkoba Polres Pasuruan menangkap Muhammad Choirudin (21) dan Romla (42), warga Kelurahan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kedua pelaku yang ternyata bertetangga itu ditangkap saat melakukan aksinya di depan SPBU Raci, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (28/10/2019) dini hari.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan 2 kaleng plastik Pil Logo Y yang berisi 2000 butir, 1 kantong plastik kecil berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 0,50 gram, serta 1 buah handphone.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan. Sedangkan pelaku kita tangkap dini hari ketika melakukan transaksi di depan SPBU Raci,” ucap Rofiq saat menggelar Jumpa Pers dengan awak media di depan Gedung Tunggal Panaluan.

Ditegaskannya, Pil Logo Y adalah pil yang boleh dikonsumsi, asalkan dengan resep dokter. Dalam fungsinya, Pil Logo Y biasanya digunakan sebagai obat penenang bagi pasien gangguan jiwa atau untuk satwa alias binatang buas seperti anjing dan sejenisnya. Apabila tanpa resep dokter, maka efek dari penggunaan Pil tersebut sangat berbahaya.

“Bisa membuat yang meminumnya fly atau merasa tenang. Kalau untuk hewan, biasanya pil Logo Y ini untuk menenangkan anjing buas dan satwa buas lainnya. Tapi kalau diminum bebas, apalagi ini diperjual belikan tanpa ijin, adalah pelanggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut Rofiq menambahkan bahwa kedua pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak 3 bulan lalu. Dimana untuk tersangka Romla adalah pecandu dan pengedar Pol Logo Y, sedangkan Choirudin untuk sementara masih sebagai pecandu atau pemakai. Atas perbuatannya, kedua pelaku telah melanggar Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

“Saya wanti-wanti kepada siapa saja, untuk jangan sampai menjual Pil Logo Y atau pil yang berbahaya lainnya. Mari kita selamatkan anak bangsa ini dengan sebaik-baiknya. Kalau sampai melanggar, akan kami ringkus,” katanya.

Sementara itu, saat ditanya, Romla sengaja menjual Pil Logo Y untuk memenuhi kebutuhan hidup 4 orang anaknya. Kepada Radio Suara Pasuruan, Romla mengaku menjual Pil Logo Y per kaleng. Dimana untuk 1 kaleng berisi 1000 butir yang dijual dengan harga Rp 800 ribu.

“Per kaleng saya dapat bayaran Rp 50 ribu. Uangnya buat makan sehari-hari, karena suami saya nelayan, jadi bayarannya gak tentu,” ungkapnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pimpin Apel Siaga Bencana. Mas Rusdi Tegaskan Kebencanaan Urusan Bersama

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Apel Siaga Bencana di Halaman Kantor Bu...

Article Image
Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Mas Bupati Rusdi: Pencegahan Bencana, Kita Harus Rawat Alam Bersama-sama. Terutama Di Daerah Dataran Tinggi Dengan Reboisasi

Pada saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana pada hari Senin (15/12/2025), Bupa...

Article Image
Selamat, SISTER PERI SI PLUS Raih TOP 45 KOVABLIK Provinsi Jatim 2025

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali meraih penghargaan dalam Kompet...

Article Image
Sukseskan MBG, Pemkab Pasuruan Intens Berkoordinasi Lintas Lini dan Gelar Pelatihan Menu Bagi Para Chef MBG

Untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kabupaten Pasu...

Article Image
365 Desa/Kelurahan Miliki Pos Bantuan Hukum, Bupati Pasuruan Raih Penghargaan dari Menteri Hukum RI

Menteri Hukum Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Agtas memberikan pengharga...