Untuk mewujudkan pembangunan lingkungan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup terus mengoptimalkan beberapa program yang telah direncanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kata Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto, pelaksanaan setiap kegiatan lebih berfokus kepada pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) agar memiliki pola pikir yang sama terhadap upaya merawat lingkungan.
Dalam Seminar Lingkungan bertema yang diselenggarakan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga pada hari Senin (27/5/2024) sore, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Jawa Timur tersebut menjabarkan tentang beberapa upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan. Diantaranya yang dilakukan melalui pendekatan humaniora dan psikologi lingkungan yang mengedepankan interaksi dan pemahaman antara manusia dan lingkungannya.
"Kami terus berusaha untuk merubah perilaku, habbit masyarakat supaya berwawasan dan punya kesadaran lingkungan. Diintegrasikan dalam program-program yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup. Misalnya, melibatkan masyarakat agar berpartisipasi dalam upaya konservasi bersama stakeholders melalui program CSR," jelasnya.
Diantara kegiatan yang terlaksana, Rehabilitasi Mangrove yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Nguling pada tanggal 25 April 2024. Berikut, berpartisipasi dalam kegiatan Climate Action & Sustainable Landscape in Mount Arjuno USAID-Cargill yang digelar di Hutan Cempaka, Kecamatan Prigen pada tanggal 17 Mei 2024. Tidak terkecuali program YUK SALIMAH (Yuk, Kelola Sampah dan Limbahmu Menjadi Berkah) yang digagas KLKH.
"Semua program dinaungi payung hukum yang dijadikan sebagai pijakan implementasinya. Yakni Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2010. Mengatur kewajiban Pemerintah Desa/Kelurahan dan pengelola kawasan permukiman dalam pengelolaan sampah secara mandiri," ujarnya.
Sebaliknya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan mengimbanginya dengan membentuk Kader Lingkungan dan menyediakan lahan seluas sekurang-kurangnya 200 meter persegi untuk TPS 3R (Reduce, Reuse dan Recycle). Juga menganggarkan biaya untuk pengelolaan sampah dan memberikan pembinaan kepada masyarakat. Berikut, membuka dan mengkaji peluang bagi pihak ketiga untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan utamanya pengelolaan sampah.
Pantauan Tim Bagian Humas Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kabupaten Pasuruan, forum diskusi yang membahas beragam problematika lingkungan tersebut berlangsung sangat dinamis dan gayeng. Digenapi dengan paparan dari beberapa narasumber berkompeten lainnya. Sebut saja Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Surabaya, Ikhsan dan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivian Ratnawati dan Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Soeparto Widjoyo. (Eka Maria)
Komentar