Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Waspadai Belanja Via Medsos, Polres Pasuruan Kota Tangkap 3 Pelaku Penipuan Online

Gambar berita
17 Desember 2019 (16:47)
Umum
4956x Dilihat
0 Komentar
admin

Anda yang suka berbelanja via online, harus ekstra waspada agar tak tertipu.

Himbauan ini penting, lantaran Jajaran reskrim Polres Pasuruan Kota, baru-baru ini berhasil mengungkap kasus penipuan online yang membuat ratusan orang menjadi korban.

Tercatat ada tiga pelaku penipuan via facebook yang berhasil ditangkap. Yakni Mashudi (35), warga Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan; serta Rahmat Hidayat (18) dan Muhammad Ababil (19), warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Ketiganya berhasil diamankan oleh Team Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim, dan dibackup Resmob Polda Sulsel, saat melakukan aksinya pada Kamis (12/12/2019) dan Sabtu (14/12/2019).

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander menjelaskan, ketiga pelaku adalah satu komplotan yang sudah 1,5 tahun melakukan penipuan hingga membuat hampir 100 orang dari berbagai wilayah di Indonesia, tertipu. Salah satunya adalah Yuyun Mujijah Laily Mauludiyah (19), warga Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

“Korban sengaja kita datangkan, supaya masyarakat tahu bahwa jangan pernah ada lagi yang gampang terbujuk rayu atau tergiur dengan produk yang dijual dengan harga murah,” kata Dony saat menggelar Jumpa Pers di Joglo Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (17/12/2019).

Dikatakan Dony, modus yang dilakukan para pelaku adalah menjual sepeda motor hasil lelang, di akun facebook palsu miliknya. Setelah memposting foto-foto penjualan sepeda motor, ketiga pelaku menjalankan tugas sendiri-sendiri. Mulai dari membuat identitas palsu, BPKB, STNK dan Resi palsu, mencantumkan surat ijin lelang palsu, hingga nomor dan rekening bank, maupun ada yang bertugas sebagai jasa pengiriman cargo. Setelah ada korban yang tertarik dan telah mentransfer sejumlah uang, para pelaku langsung memblokir nomor korban agar tak bisa dihubungi.

“Para pelaku ini meskipun baru 1,5 tahun, tapi professional. Karena bisa meyakinkan korban hingga banyak yang tertipu. Dan setelah uang ditransfer korban, pelaku langsung memblokir nomor kontaknya, sehingga tidak bisa menghubungi,” tegasnya.

Dari aksi penipuan ini, korban Yuyun mengalami kerugian sebesar Rp. 22.550.238,- (dua puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah). Menurut Kapolres Dony, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah uang yang telah ditransfer korban kepada rekening pelaku dengan nama-nama yang berbeda.

Atas perbuatannya, salah satu pelaku yang merupakan DPO Polda Jawa Barat dan kedua tersangka lainnya dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Siapkan Skill untuk Kebutuhan Industri, 64 Pencaker di Kabupaten Ikuti Pelatihan Vokasi Nasional

Sebanyak 64 pencari pekerjaan (pencaker) di Kabupaten Pasuruan, mengikuti Pelati...

Article Image
Dishub Kabupaten Pasuruan Pasang Brigade Beton di Ruas jalan Bundaran Apollo Gempol

Untuk mencegah truk dan kendaraan besar lainnya parkir secara liar di badan jala...

Article Image
Persiapan Liga 3 Nusantara, Pemain Persekabpas Mulai Latihan Bersama

2 bulan jelang dimulainya Kompetisi Liga 3 Nusantara, para pemain Persekabpas mu...

Article Image
Kukuhkan Tim Fasilitasi dan Forum TJSL serta 4 Forum Lainnya. Bupati Rusdi : Ayo Bikin Program Yang Strategis dan Berdampak Luas untuk Masyarakat

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengukuhkan Tim Fasilitasi dan Forum Tanggung Jawa...

Article Image
Ratusan Calon Manajer KDKMP di Kabupaten Pasuruan, Selesai Didiklat

Ratusan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten P...