Hadir dalam agenda Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Balai Pertemuan MTSN 4 Pasuruan, Kecamatan Wonorejo, Wakil Bupati A. Mujib Imron mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat turut-serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal di pasaran. Diantaranya dengan tidak membeli produk rokok yang tidak disertai dengan pita cukai.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan dan Muspika Kecamatan Wonorejo pada hari Selasa (19/9/2023) tersebut, Gus Mujib sapaan akrabnya menjabarkan tentang serba-serbi rokok ilegal. Harapannya, seluruh peserta akan dapat lebih memahami ciri-ciri fisik rokok ilegal sehingga tidak membelinya.
"Saya minta kepada Bapak Ibu sekalian dapat mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh. Sehingga informasi yang dipaparkan tersampaikan dengan baik. Lebih dari itu, saya harap setelah ini Bapak-Ibu mampu mengidentifikasi pita cukai legal dan ilegal agar tidak lagi membeli rokok ilegal," pinta Wakil Bupati.
"Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya sosialisasi ketentuan dibidang cukai ini. Saya harap masyarakat dan pemangku kepentingan memahami ketentuan cukai sehingga peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan bisa ditekan. Diharapkan pula dalam jangka panjang barang kena cukai ilegal akan berkurang, bahkan menghilang dari peredaran. Sehingga barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya,"Â pungkasnya. (Eka Maria)
Sebaliknya, produk rokok dengan pita cukai legal/resmi telah dipastikan aman sebelum beredar. Sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi barang-barang ini tanpa perlu khawatir atas keamanannya.
"Setelah acara ini berakhir, saya harap Bapak-Ibu dapat menyebarluaskan ilmu dan ketentuan yang dipaparkan dalam sosialisasi ini. Sehingga semakin luas lagi lapisan masyarakat yang teredukasi. Dengan demikian, semakin berkurang pula peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan," tandasnya.
Lebih lanjut, dalam arahannya Wakil Bupati juga menyampaikan, dengan pembelian barang yang terjamin keamanan cukainya, maka dapat dipastikan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT)-pun akan meningkat. Implikasinya berdampak kepada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang meningkat.
"Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya sosialisasi ketentuan dibidang cukai ini. Saya harap masyarakat dan pemangku kepentingan memahami ketentuan cukai sehingga peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan bisa ditekan. Diharapkan pula dalam jangka panjang barang kena cukai ilegal akan berkurang, bahkan menghilang dari peredaran. Sehingga barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya," pungkasnya. (Eka Maria)
Komentar