Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Wabup: Tokoh Masyarakat Harus Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Gambar berita
27 November 2021 (00:53)
Pelayanan Publik
2916x Dilihat
0 Komentar
admin

Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak jemu-jemunya melakukan upaya preventif dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Diantaranya dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Cukai. Agar penyampaian pesannya lebih efektif, tokoh masyarakat dihadirkan sebagai peserta kegiatan.

Seperti halnya yang diselengarakan secara kontinyu oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan. Bertempat di Royal Tretes View Kecamatan Prigen, penyuluhan terkait Perundang-Undangan Bidang Cukai disampaikan kepada sekitar 100 peserta. Adapun pesertanya beragam, mulai dari pengurus hingga anggota Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), kyai, ustadz hingga guru Madin.

Hadir dalam kegiatan, Wakil Bupati Mujib Imron meminta kepada peserta yang hadir agar benar-benar mengikuti forum diskusi tersebut dengan sungguh-sungguh. Terlebih Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Cukai merupakan salah satu hal penting yang harus dipahami masyarakat.

Tentunya hal itu bukan tanpa alasan, mengingat hingga saat ini masih banyak rokok tanpa pita cukai atau pita cukai palsu yang beredar di pasaran. Sudah barang tentu kondisi tersebut merugikan negara, sehingga perlu diawasi.

“Rokok adalah barang yang perlu diawasi, makanya ada pita khusus yang melekat pada rokok yang disebut cukai. Cukai ini merupakan pungutan dari negara terhadap barang yang peredarannya perlu dikendalikan,” ujar Wakil Bupati pada hari Jumat (26/11/2021),

Menurutnya, dengan adanya pungutan cukai tersebut setidaknya peredaran rokok dapat diawasi. Sekaligus dapat membantu pendapatan negara serta Pemerintah Daerah, diantaranya Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Maka dari itu, seluruh peserta sosialisasi harus tahu dan paham betul tentang  cukai dalam rokok. Selanjutnya dapat mengkomunikasikannya kepada lingkungan sekitarnya masing-masing.

“Panjenengan harus bisa menjelaskan kepada masyarakat untuk gempur rokok ilegal. Maka dari itu, mohon untuk mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya. (Iguh+Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
3000 Runners dari 26 Negara Ramaikan Bromo Marathon 2026

Untuk yang ketiga belas kalinya, event lari bertaraf internasional, Bromo Marath...

Article Image
Sasar Sekolah-Sekolah dan Komunitas Masyarakat . DInkes P2KB Lakukan Skrining TB

Sebagai langkah deteksi dini penularan penyakit menular, Dinas Kesehatan, Pengen...

Article Image
Diresmikan Bupati Mas Rusdi Awal Maret 2026, Puskesmas 24 Jam Kian Banyak Dikunjungi Masyarakat

Sejak diresmikan oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo sekitar 6 bulan lalu, semak...

Article Image
Pemkab Pasuruan Gelar Rakor Penguatan Kemitraan Lintas Sektor. Bahas Upaya Turunkan Kasus HIV, TBC dan Malaria

Penyakit Tubercolosis alias TBC maupun HIV AIDS di Indonesia masih menjadi PR Be...

Article Image
Petani Bunga Sedap Malam di Kecamatan Rembang, Panen Raya

Dari dulu sampai sekarang, Kecamatan Rembang dikenal sebagai wilayah penghasil b...