Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Vaksinasi Untuk Pekerja Publik dan Lansia Mulai 17 Februari 2021

Gambar berita
18 Februari 2021 (14:03)
Pelayanan Publik
2568x Dilihat
0 Komentar
admin

Mulai tanggal 17 Februari 2021, Pemerintah melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap kedua yang ditujukan kepada pekerja publik. Kemudian dilanjutkan kepada masyarakat kategori lanjut usia (lansia) diatas 60 tahun.

Adapun para pekerja publik tersebut terdiri dari tenaga Pendidik (Guru & Dosen), Pedagang Pasar, Tokoh Agama, Wakil Rakyat, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, Petugas Pelayan Publik (Perangkat Desa dan BUMN. Juga BUMD, Pemadam Kebakaran), Petugas Transportasi Publik, Atlit, Wartawan dan Pelaku Sektor Pariwisata (Staf Hotel, Restauran dan Tempat Wisata).

Menurut Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM. MARS, kelompok masyarakat yang termasuk dalam prioritas vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas tinggi. Sehingga kemungkinan besar mereka sangat rentan terpapar virus COVID-19.

''Ketika mereka terlindungi lewat vaksinasi, maka kita dapat menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit serta membantu tenaga kesehatan. Khusus vaksinasi tahap awal yang diperuntukkan bagi pedagang pasar yang akan berlangsung selama 6 hari dengan menargetkan 55.000 orang tersebut dimulai di pasar Tanah Abang”, jelasnya pada saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (15/2/2021), seperti yang diberitakan di laman kemenkes.go.id.

Pemerintah melakukan vaksinasi secara bertahap mengingat banyaknya target vaksinasi saat ini yang dimulai dari 7 Provinsi di Jawa dan Bali yang merupakan zona merah. Sementara itu, masih dalam kesempatan yang sama, Dr. Maxi mengingatkan terkait batas waktu kadaluarsa vaksin yang hanya bertahan selama 6 bulan. Oleh karena itu harus disikapi oleh Pemerintah Daerah dengan segera menghabiskan stok vaksin yang masih tersedia. Sehingga dapat kembali di stok ulang untuk vaksinasi tahap selanjutnya.

''Kami meminta agar pemerintah daerah segera menghabiskan vaksin Tahap 1 yang sudah didistribusikan sebelum kami mengirim pasokan berikutnya. Karena vaksin ini ada batas kedaluarsanya yaitu 6 bulan,'' ucap dr. Maxi. (Iguh+Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Hafal Juz 30 dan Surat-Surat Pilihan. 638 Siswa-Siswi MI se-Kabupaten Pasuruan, Diwisuda

Sebanyak 638 siswi/siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Pasuruan resmi di...

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Layanan Pemerintah Kepada Masyarakat Harus Disederhanakan dan Gak Ribet

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan segala urusan yang ada kaitannya denga...

Article Image
Gus Shobih Buka Sosialisasi Dana Hibah Bagi Guru PAUD dan PNF se-Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi ban...

Article Image
Bosai Mineral Group dan SIER Lakukan Kunjungan Tindak Lanjut ke Bupati Pasuruan, Komitmen Investasi Diperkuat

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan tindak lanjut dari PT. Bosai Mi...

Article Image
Atasi Masalah Sampah, Pemkab Pasuruan Gandeng PT. RWM Terapkan Teknologi RDF

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan...