Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Usia Dibatasi Maksimal 65 Tahun. Ratusan CJH di Kabupaten Pasuruan Terancam Gagal Berangkat Haji Tahun Ini

Gambar berita
19 April 2022 (16:07)
Umum
16669x Dilihat
0 Komentar
admin

Ratusan jamaah calon haji di Kabupaten Pasuruan yang berusia di atas 65 tahun berpotensi gagal berangkat seiiring kebijakan baru yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi tentang pemberangkatan calon jamaah haji (CJH).

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan, Syaikhul Hadi mengatakan, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan beberapa aturan khusus untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Salah satunya yakni usia maksimal jamaah adalah 65 tahun.

Sedangkan di Kabupaten Pasuruan, jumlah jamaah di atas 65 tahun yang  harusnya berangkat haji tahun 2020 sebanyak 176 jamaah. Sehingga dengan adanya kebijakan baru ini, bisa saja ratusan jamaah tersebut batal berangkat haji tahun ini.

"Yang jelas, kami sudah mensortir berapa jumlah jamaah yang usianya di atas 65 tahun. Dan ternyata cukup banyak, sampai 176 jamaah," kata Syaikhul saat ditemui di kantornya, Selasa (19/04/2022) siang.

Hanya saja, sampai sejauh ini Kemenag Kabupaten Pasuruan belum menerima juknis yang jelas perihal aktualisasi kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang baru ini. Termasuk jumlah kuota 50% dari jumlah jamaah yang belum berangkat di tahun 2020 lalu akibat Pandemi Covid-19.

Kata Syaikhul, pihaknya hanya bisa menunggu informasi resmi dari Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) Kementrian Agama RI.

"Pokoknya kita menunggu informasi resminya dari Siskohat. Nanti akan langsung kita sampaikan kepada semua jamaah," singkatnya.

Lebih lanjut Syaikhul menegaskan bahwa meskipun jamaah dengan usia di atas 65 tahun tak bisa mengikuti ibadah haji tahun ini, Kemenag memastikan hak-haknya tidak akan hilang. Golongan tersebut akan tetap diberangkatkan sebagai prioritas untuk tahun mendatang ketika aturan tersebut sudah dicabut oleh pemerintah Arab.

Oleh karenanya, saat ini yang tengah dilakukan oleh Kemenag Kabupaten Pasuruan adalah menghimbau para calon jamaah haji yang bakal berangkat tahun ini untuk segera melengkapi vaksin. Baik itu pertama, kedua hingga booster. Karena,ini menjadi persyaratan wajib oleh pemerintah.

"Untuk berapa berangkatnya belum ditentukan. Kami masih menunggu untuk hal itu. Jadi ayo semuanya harus segera vaksin lengkap," terangnya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Raperda P-APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 Disahkan Jadi Perda

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026...

Article Image
Ada Titik Kebakaran Baru, Pemadaman Karhutla di Kawasan Gunung Arjuno Gunakan Helikopter Water Boombing

Masih adanya titik kebakaran baru di kawasan Gunung Arjuno yang tak bisa dijangk...

Article Image
Wabup Gus Shobih Tegaskan Vaksinasi Internasional dan Layanan Paspor, Semuanya Dilakukan di Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi layanan vaksinasi internasio...

Article Image
Mas Rusdi Pimpin Drawing Bupati Cup 2026 Pasuruan Super League. Ini Hasilnya

Turnamen Sepakbola Bupati Cup Tahun 2026 Pasuruan Super League, kembali digelar....

Article Image
Puluhan Ribu Umat Islam Hadiri Haul ke 45 Al-Maghfurlah Al-'Arif Billah KH. Abdul Hamid. Pemkab Pasuruan Sediakan Ribuan Nasi Bungkus sampai Jajanan Pasar

Puncak Peringatan Haul ke-45 Al-Maghfurlah Al-'Arif Billah KH. Abdul Hamid bin A...