Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Tak Patuh Aturan PPKM Darurat, 18 Pemilik Rumah Makan disidang Tipiring

Gambar berita
07 Juli 2021 (18:59)
Pelayanan Publik
2924x Dilihat
0 Komentar
admin

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan terus mengingatkan para pemilik rumah makan agar tidak melayani makan di tempat selama PPKM Darurat.

Apabila tidak diindahkan, maka siap-siap untuk mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan) plus diswab antigen.

Peringatan ini disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan melalui Kepala Satpol PP, Bakti Jati Permana, di sela-sela operasi yustisi di Kecamatan Pandaan, Rabu (07/07/2021) siang.

Menurutnya, tak semua pemilik rumah makan patuh terhadap aturan yang ditetapkan selama PPKM Darurat. Sebagai buktinya, sebanyak 18 owner rumah makan telah melanggar aturan, sehingga harus menghadapi sidang tipiring di Kelurahan Pandaan, Kamis (08/07/2021) besok.

Kedelapan belas rumah makan ini terbukti masih membuka layanan makan di tempat, di mana lebih dari 50% pembelinya dibiarkan berkerumun hingga selesai makan. 

"Padahal sudah disampaikan dan pasti tahu dari banyak media sosial bahwa untuk menekan penyebaran Covid-19, maka selama PPKM Darurat, semua rumah makan dilarang untuk melayani makan di tempat," katanya.

Dijelaskan Bakti, mereka yang terjaring operasi Yustisi dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan telah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.

Sedangkan aturan dilarang melayani makan di tempat juga sudah diatur dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Kemudian Keputusan Gubernur dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan 100/ 45 /COVID-19/VII/2021.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya diperbolehkan untuk melayani delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Hal penting lainnya yang harus dilakukan oleh setiap pemilik rumah makan adalah batas jam operasional yang hanya sampai pukul 20.00 WIB. Jika melanggar aturan tersebut, maka akan dikenai sanksi seusai aturan yang ada.

"Ini adalah kebijakan dari Pusat yang diturunkan hingga ke daerah. Tujuannya baik, demi keselamatan kita bersama," singkatnya.

Lebih lanjut Bakti menegaskan bahwa dalam operasi yustisi, pihaknya mendapatkan 1 orang pramusaji di salah satu area street food di Pandaan yang dinyatakan Positif swab antigen. 

Satu orang tersebut langsung dibawa petugas untuk menjalani karantina. Menurutnya, meski hanya 1 orang, tapi penularannya yang harus dikendalikan agar tidak semakin meluas ke orang yang imunnya tidak dalam keadaan baik.

"Bukan masalah sehat tidaknya seseorang. Tapi lebih pada penularan yang kalau orangnya dalam kondisi tidak bagus dan sakit, ini yang membahayakan. Makanya operasi seperti ini akan kami lakukan dengan intensif," tutupnya. (emil)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Mas Rusdi Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Siap-siap, Sensus Ekonomi 2026 akan segera dimulai.Di Kabupaten Pasuruan, dimula...

Article Image
Bupati Rusdi Hadiri Tasyakuran dan Soft Opening Command Center Terintegrasi

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pasuruan memulai operasi...

Article Image
Pimpin Rakor dan Launching Mobil Operasional Satgas MBG. Bupati Pasuruan : Jadilah Satu Kesatuan Yang Saling Menguatkan Sampai Program Berhasil

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas gizi dan kesehatan seluruh penerima...

Article Image
Berkunjung ke SPPG Sumbergedang, Pilot Project Pengelola MBG di Kabupaten Pasuruan

Apa yang anda pikirkan saat berbicara tentang program Makan Bergizi Gratis alias...

Article Image
Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Apresiasi KOMPPAK Kabupaten Pasuruan Gelar Festival Jamu, Pesona Kuliner dan Kriya

Tahun ini, Komunitas Pengusaha Perempuan Aktif dan Kreatif (KOMPPAK) Kabupaten P...