Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Songsong Tahun Pemilu, Pj Bupati Andriyanto Minta ASN Jaga Sikap, Perilaku dan Tindakan

Gambar berita
20 November 2023 (05:36)
Politik
2079x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Menyongsong tahun Pemilu 2024, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto meminta para aparatur sipil negara (ASN) agar mampu mengendalikan segala ucapan, perilaku dan tindakan yang mengarah pada keberpihakan salah satu kontestan.

Permintaan tersebut ia sampaikan saat memimpin Apel Karyawan/Karyawati Pemkab Pasuruan di Halaman Graha Maslahat, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, ASN harus menjaga netralitas dari pengaruh partai politik atau keberpihakan pada salah satu parpol/caleg/capres atau calon kepala daerah. Sebab netralitas ASN telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Di mana setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Jangan sampai ada ASN yang salah ucap atau menunjukkan sebuah simbol yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau parpol tertentu yang berkontestasi dalam Pemilu 2024," katanya. 

Dijelaskan Andri, di tengah arus informasi dan teknologi, hal yang paling patut mendapat perhatian bersama para ASN dalam menjaga netralitas adalah bijak menggunakan media sosial.

Hal ini rentan dan berpotensi menjerat ASN melanggar asas netralitas.

"Ada sejumlah lembaga, termasuk masyarakat secara umum mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024, karena itu perlu menjaga diri, tetap netral di Pemilu 2024 dengan memahami aturan yang mengikat ASN sebagai abdi negara, serta berani menolak dengan tegas jika ada pihak atau calon peserta pemilu yang ingin memanfaatkan ASN untuk kepentingannya,"sebutnya.

Apabila ada pelanggaran yang dilakukan ASN, maka dalam UU sudah diatur sanksi yang akan diterima.

Kata Andri, sanksi mulai peringatan secara lisan, tertulis hingga penurunan pangkat atau jabatan.

"Tentunya ada sanksi bagi ASN yang kedapatan terlibat dalam politik praktis. Sebagai ASN sudah banyak aturan yang mengatur, mana yang boleh, mana yang tidak," ucapnya. (emil)




Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Pasuruan Audiensi dengan BP TASKIN, Bahas Percepatan Penanganan Kemiskinan dan Infrastruktur

Bupati Pasuruan beserta jajaran pemerintah daerah menggelar audiensi dengan Bada...

Article Image
Percepat Pembangunan RSUD Purwodadi, Bupati Pasuruan Mantapkan Langkah Pengajuan Pinjaman Daerah ke PT SMI

Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus mematangkan rencana untuk mewujudkan pembang...

Article Image
Pastikan Ternak Bebas Penyakit Menular, Layak dan Hasilkan Daging yang ASUH, DKP3 Kabupaten Pasuruan Lakukan Pemeriksaan Ante Mortem

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian da...

Article Image
Mas Rusdi: Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027 Harus Bersih, Bebas Penyimpangan dan Semua Anak Harus Sekolah

Seleksi Penerimaan Murid Baru jenjang SMP Negeri tahun ajaran 2026/2027 di Kabup...

Article Image
Bupati Rusdi Hadiri Rapat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Kementerian ATR/BPN

Dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional di tengah laju pembangunan yang ma...