Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Songsong Tahun Pemilu, Pj Bupati Andriyanto Minta ASN Jaga Sikap, Perilaku dan Tindakan

Gambar berita
20 November 2023 (05:36)
Politik
1999x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Menyongsong tahun Pemilu 2024, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto meminta para aparatur sipil negara (ASN) agar mampu mengendalikan segala ucapan, perilaku dan tindakan yang mengarah pada keberpihakan salah satu kontestan.

Permintaan tersebut ia sampaikan saat memimpin Apel Karyawan/Karyawati Pemkab Pasuruan di Halaman Graha Maslahat, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, ASN harus menjaga netralitas dari pengaruh partai politik atau keberpihakan pada salah satu parpol/caleg/capres atau calon kepala daerah. Sebab netralitas ASN telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Di mana setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Jangan sampai ada ASN yang salah ucap atau menunjukkan sebuah simbol yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau parpol tertentu yang berkontestasi dalam Pemilu 2024," katanya. 

Dijelaskan Andri, di tengah arus informasi dan teknologi, hal yang paling patut mendapat perhatian bersama para ASN dalam menjaga netralitas adalah bijak menggunakan media sosial.

Hal ini rentan dan berpotensi menjerat ASN melanggar asas netralitas.

"Ada sejumlah lembaga, termasuk masyarakat secara umum mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024, karena itu perlu menjaga diri, tetap netral di Pemilu 2024 dengan memahami aturan yang mengikat ASN sebagai abdi negara, serta berani menolak dengan tegas jika ada pihak atau calon peserta pemilu yang ingin memanfaatkan ASN untuk kepentingannya,"sebutnya.

Apabila ada pelanggaran yang dilakukan ASN, maka dalam UU sudah diatur sanksi yang akan diterima.

Kata Andri, sanksi mulai peringatan secara lisan, tertulis hingga penurunan pangkat atau jabatan.

"Tentunya ada sanksi bagi ASN yang kedapatan terlibat dalam politik praktis. Sebagai ASN sudah banyak aturan yang mengatur, mana yang boleh, mana yang tidak," ucapnya. (emil)




Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Hadiri RAT ke-25, Bupati Rusdi Buka Peluang Kolaborasi Pemda dengan BMT-UGT Nusantara

BMT-UGT Nusantara resmi menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 se...

Article Image
Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025. Mas Rusdi : Pertumbuhan Ekonomi, IPM, Umur Harapan Hidup Sampai Komponen Pendidikan, Meningkat

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaba...

Article Image
Danrem Kohir dan Gus Shobih Resmikan Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda di Lumbang

Komandan Korem (Danrem) 083 Baladhika Jaya, Kolonel Inf Kohir bersama Wakil Bupa...

Article Image
Halal Bihalal dengan Ribuan ASN. Bupati Rusdi : Jadikan Idul Fitri Momen Mereset Perilaku dan Kinerja Jadi Makin Baik

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Apel bersama dan Halal Bihalal Idul Fitr...

Article Image
Desa Tambaklekok 29 Tahun Lestarikan Ski Lot Jadi Agenda Wajib di Hari Ketujuh Lebaran

Ski Lot, tradisi masyarakat Desa Tambaklekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasurua...