Penjabat (Pj) Andriyanto menggelar sidak (inspeksi mendadak) Sungai Wangi, Sabtu (10/8/2024).
Sidak tersebut menjadi cara Andriyanto untuk melihat kondisi real sungai yang mengaliri 4 desa di Kecamatan Beji dan 2 Desa di Kecamatan Pandaan, dan diduga tercemari limbah perusahaan.
Pantauan di lapangan, Andriyanto melakukan sidak bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghoni; Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Kabupaten Pasuruan, Eko Widyatmoko, hingga perwakilan Muspika Kecamatan Pandaan dan Kecamatan Beji.
Hampir dua jam lamanya, Andriyanto menyusuri bantaran Sungai Wangi dengan dibonceng motor oleh warga sekitar. Khususnya ke lokasi yang menjadi sumber pencemaran.
Tak luput, pria yang juga menjabat Kepala BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah ) Provinsi Jatim itu juga sesekali ngobrol dengan warga sekitar, untuk mendengarkan keluh kesah akan kondisi sungai yang tak seperti dulu lagi.
"Sekalian saya juga mencari tahu kebenaran dari sisi pengakuan warga. Dan rata-rata semua resah dengan bau yang dikeluarkan oleh Sungai Wangi dan katanya berasal dari banyak perusahaan di sini," ungkapnya.
Sebagai langkah utama, dalam jangka pendek, Pemkab Pasuruan melalui DLH telah melakukan penggelontoran air bersih ke Sungai Wangi, beberapa waktu lalu. Tujuannya tak lain untuk menormalkan keruhnya air sungai agar menjadi netral.
Tak hanya itu saja, normalisasi pun juga sudah dilakukan, utamanya membersihkan tumpukan sampah yang menggenangi sekitaran sungai.
Kata Andri, langkah yang dilakukan Pemkab Pasuruan tidak bisa serta merta langsung membuat Sungai Wangi kembali normal. Tapi setidaknya sudah ada komitmen dan kesungguhan dari Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan kasus pencemaran sungai yang disinyalir berasal dari buangan limbah perusahaan. Salah satunya dengan mengambil sampel air di Sungai Wangi untuk diuji lab khan.
"Apa yang kami lakukan tidak instant. Tapi setidaknya ini adalah bagian dari kesungguhan Pemerintah Daerah dan stake holder lainnya untuk menyelesaikan permasalahan sungai wangi ini," jelasnya.
Lebih lanjut Andri menegaskan bahwa hasil uji lab akan menjadi tolak ukur untuk langkah selanjutnya. Dalam artian apabila terbukti limbahnya berbahaya dan tingkat pencemarannya sangat tinggi, maka pihak-pihak yang menjadi sumber pencemaran harus bertanggung jawab secara hukum.
"Hasil uji Laboratorium akan keluar dalam waktua 2-3 minggu ke depan. Kalau sudah keluar hasilnya, baru kita bisa melakukan langkah selanjutnya. Apalagi jika terbukti mencemari sungai dan tingkat pencemarannya sangat tinggi, maka sudah pasti akan ada tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang," tegasnya.
Seperti diketahui, ratusan warga di dua kecamatan berunjuk rasa di Jalan Raya Bangil-Pandaan, Kamis (1/8/2024) lalu. Mereka geram lantaran sungai yang selama ini digunakan untuk menunjang kebutuhan air, kini tak lagi bisa.
Harapan mereka hanya satu, agar Pemerintah segera menindak tegas perusahaan yang diduga merusak lingkungan dengan cara membuang limbah hasil produksi ke sungai.
Andri pun berharap kepada warga Desa Baujeng, Ngembe, Kenep dan Sidowayah di Kecamatan Beji serta warga Desa Sumberejo dan Kemirisewu, Kecamatan Pandaan yang dialiri Sungai Wangi untuk tetap bersabar sembari Pemkab Pasuruan bersama pihak lainnya akan melakukan langkah percepatan atas permasalahan tersebut.
"Saya mohon kepada warga untuk tetap bersabar. Kami tidak diam saja, namun akan melakukan banyak hal untuk menyelesaikan permasalahan ini," harapnya. (emil)
Komentar