Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Pasuruan, Dimulai

Gambar berita
14 Februari 2026 (15:43)
Pendidikan
428x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Seleksi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Kabupaten Pasuruan tahun 2026, dimulai.

Sebagai awal, ratusan pelajar SMA/SMK/MA sederajat mengikuti seleksi awal, yakni pengukuran tinggi dan berat badan yang dilaksanakan di GOR Sasana Kruda Anoraga, Raci Bangil, Sabtu (14/2/2026).

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan total ada 616 pelajar setingkat SMA kelas X yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi. 

Setelah lolos dilanjutkan dengan verifikasi administrasi yang meliputi postur fisik dan kesamaptaan dasar.

"Syarat utamanya adalah pelajar kelas X (SMA/SMK/MA) dengan tinggi badan 170-180 cm untuk putra dan 165-175 cm untuk putri. Berbadan sehat, serta memiliki nilai akademik baik," katanya. 

Dijelaskan Huda, seleksi calon Paskibraka mengacu Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, serta Surat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi, Nomor :267/PE/02/2023/D5 tanggal 12 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Paskibraka Tahun 2023.

"Persyaratan calon Paskibra memiliki tinggi badan ideal, yakni untuk tingkat pusat dan provinsi, tinggi badan pelajar putra minimal 170 cm, paling tinggi 180 cm. Sedangkan untuk pelajar putri tinggi badan minimal 165 cm, paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempa," jelasnya. 

Lebih lanjut Huda menyampaikan bahwa calon peserta harus sehat fisik non fisik, tidak memiliki riwayat penyakit, diusahakan tidak berkacamata, kaki bukan O dan bukan pula X.

"Intinya tidak ada cacat tubuh, baik di pendengaran, penglihatan, fisik dan lainnya," singkatnya. 

Saat ditanya seputar tugas dan fungsi paskibraka, Huda menegaskan bahwa maknanya bukan sebagai pengibar bendera pusaka, melainkan menanamkan pendidikan karakter bagi generasi muda.

“Seleksi Paskibraka bukan semata untuk memilih calon-calon petugas pengibar bendera. Namun bagian dari penguatan pendidikan karakter bagi generasi muda," tegasnya. (emil)





Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Mas Rusdi: Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027 Harus Bersih, Bebas Penyimpangan dan Semua Anak Harus Sekolah

Seleksi Penerimaan Murid Baru jenjang SMP Negeri tahun ajaran 2026/2027 di Kabup...

Article Image
Bupati Rusdi Hadiri Rapat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Kementerian ATR/BPN

Dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional di tengah laju pembangunan yang ma...

Article Image
3 Raperda Non APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 Disahkan Jadi Perda

Tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Non APBD Tahun 2026, disahkan menjadi...

Article Image
Tekan Pengangguran Terbuka, Disnaker Kabupaten Pasuruan Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi Gelombang II

Setelah sukses dengan gelombang pertama, Pemerintah Kabupaten  Pasuruan mel...

Article Image
3 Jemaah Haji Kabupaten Pasuruan Wafat Di Tanah Suci

Inna lillahi wa inna ilaiho rojiun. Kabar duka menyelimuti rombongan jemaah haji...