Sepanjang berlangsungnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah,Pemerintah Kabupaten Pasuruan menetapkan jam kerja 32,5 jam atau 32 jam 30 menit bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam satu pekan.
Penetapan jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan nomor 800/233/204/2026 tertanggal 18 Pebruari 2026 tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1447 H / 2026.
Dalam surat tersebut, penerapan penyesuaian jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang memiliki waktu bekerja lima hari dan enam hari dalam satu pekan.
Rinciannya, pengaturan jam kerja bagi ASN yang memiliki waktu bekerja selama lima hari dalam satu pekan, yakni Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB. Sedangkan pada hari jumat bekerja mulai pukul 08.00-13.30 WIB.
Kemudian, untuk ASN dengan waktu kerja enam hari, yakni Senin sampai Kamis bekerja mulai pukul 07.30-13.30 WIB. Sedangkan hari jumat pada pukul 07.30-11.30 WIB, dan Sabtu pada pukul 07.30-12.00 WIB.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko menjelaskan, pemberlakukan penyesuaian untuk jam kerja ASN selama Ramadhan dipangkas dari yang biasanya 37,5 jam menjadi 32,5 jam," kata Yudha melalui sambungan selulernya, Rabu (18/2/2026).
Yudha menjelaskan bagi ASN dengan waktu bekerja enam hari dalam satu minggu adalah ASN yang merupakan petugas di bidang pelayanan.
"Pelayanan itu seperti yang ada di puskesmas, rumah sakit dan lainnya," ucapnya.
Lebih lanjut Yudha memastikan meski dilakukan penyesuaian jam kerja, seluruh layanan yang ada di masing-masing instansi tetap berjalan seperti biasa.
"Yang namanya pelayanan tidak ada perubahan sama sekali. Tetap seperti biasanya," imbuhnya.
Selain itu, pria yang pernah menjabat Kadispenduk Capil Kabupaten Pasuruan ini menyampaikan selama Ramadhan Pemkab Pasuruan meminta setiap ASN yang beragam Islam agar mengenakan busana Muslim setiap hari jumat. Namun untuk senin sampai kamis, ASN muslim pria cukup dengan memakai songkok, sedangkan ASN muslim wanita mengenakan kerudung.
"Setiap hari kerja bagi pegawai pria berkopyah, dan pegawai wanita berkerudung. Khusus hari jum’at berbusana muslim," tutupnya. (emil)
Komentar