Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

SATPOL PP AKAN TINDAK TEGAS RIBUAN BALIHO YANG HABIS MASA PERIJINANNYA

Gambar berita
15 Maret 2017 (19:30)
Pelayanan Publik
2899x Dilihat
0 Komentar
admin

Ribuan baliho yang masa aktifnya mati atau dalam artian masa tenggang perizinan baliho itu sudah mati, akan segera dievaluasi.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengaku kaget begitu melihat laporan awal tahun bahwa banyak baliho yang sudah mati masa perizinannya. Untuk itu, pihaknya segera akan mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas.

"Ternyata banyak sekali baliho yang masa berlakunya sudah habis dan belum diperpanjang hingga sekarang. Ini harus ditertibkan agar para pemasang baliho ini tertib dalam membayar pajak," kata Yudha di sela-sela kesibukannya, Rabu (15/03).

Dari data Satpol PP Kabupaten Pasuruan, jumlah baliho yang habis masa perijinannya mencapai lebih dari 5000 baliho. Bahkan, ada beberapa diantaranya, sudah habis masa perijinannya sejak tahun 2011. Namun, hingga 2017 ini tak kunjung memperpanjang masa aktifnya.

"Kami akan koordinasi dengan Badan perizinan dan keuangan Pemda. Ada yang sudah bayar atau tidak. Kalau tidak ada, kami akan bertindak di lapangan," terangnya.

Lebih lanjut pria yang sebelumnya menjabat Kepala Bakesbangpol itu menjelaskan bahwa tidak memperpanjang masa perizinan itu jelas melanggar aturan. Menurutnya, hal itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 26 Tahun 2012.

"Kami sudah tertibkan sebagian yang di Gempol. Batas waktunya sampai akhir Maret besok. Kalau semisal tidak ada perubahan, akan kami turunkan paksa baliho tersebut dan sita balihonya," papar Yudha.

Ia mengungkapkan, dalam hal ini, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengingatkan atau mengirimkan surat teguran. Ia menuturkan akan menurunkan paksa jika baliho ini tidak segera diperpanjang masa aktifnya.

"Akan kami mulai dari masa aktifnya yang sudah jatuh tempo sejak lama. Semisal dari tahun 2012, 2013. Itu akan kami tindak tegas terlebih dahulu," pungkasnya. ( emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Mas Rusdi Apresiasi BPK dan DPR RI Ajak Kepala Desa Pahami Pengelolaan Dana Desa Secara Transparan dan Akuntabel

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat...

Article Image
Efisiensi Penyerapan DBHCHT, Mas Rusdi Minta Alokasi 2026 Harus Banyak Inovasi Sosialisasi

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Bagi Has...

Article Image
Kumpulkan Kepala Pasar. Mas Rusdi Tegaskan Aset Daerah yang dikelola Oknum Tak Bertanggung Jawab Harus Ditertibkan

Pasar sebagai cerminan denyut kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia, harus dija...

Article Image
Serahkan SK Tugas Tambahan Kepala Puskesmas. Bupati Rusdi : Kepala Puskesmas Itu Harus Aware, Pintar Manajerial dan Berdedikasi Tinggi

Sebanyak 32 dokter di Kabupaten Pasuruan menerima SK Tugas Tambahan Kepala Puske...

Article Image
Serahkan SK Kepala Puskesmas, Bupati Rusdi Tegaskan Komitmen Layanan Kesehatan Prima

Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuru...