Raperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akhirnya diresmikan
menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan
Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati
Pasuruan, Rusdi Sutejo Bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat
dan seluruh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan dalam acara Rapat Paripurna IV di
Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (29/6/2026) siang.
Ditemui usai
acara selesai dilaksanakan, Ketua DPRD Samsul berharap agar pengesahan regulasi
finansial ini mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi kelanjutan program
pembangunan infrastruktur pada paruh kedua tahun ini.
Untuk
memaksimalkannya, kerja sama yang solid antar-lembaga terbukti menjadi kunci
utama dalam merampungkan pembahasan poin-poin krusial anggaran tepat waktu.
"Ini
menjadi bahan dan referensi agar pelaksanaan APBD saat ini maupun yang akan
datang bisa lebih baik, akuntabel, transparan, dan bermanfaat bagi
masyarakat," jelasnya.
Dalam Rapat
Paripurna Keempat yang digelar di ruang rapat utama tersebut, ia menegaskan
bahwa seluruh fraksi telah sepakat membulatkan suara untuk membawa rancangan
peraturan ini ke tahap pengundangan lembaran daerah.
Berdasarkan
keputusan DPRD Nomor 5 Tahun 2026, struktur keuangan daerah menunjukkan
performa yang cukup sehat dengan realisasi pendapatan menyentuh angka
Rp4.075.379.749.149,53. Di sisi lain, pos belanja daerah berhasil ditekan pada
angka Rp4.022.567.100.740 hingga memicu akumulasi sisa dana segar yang cukup
signifikan.
Kombinasi
performa tersebut menghasilkan surplus bersih sebesar Rp52.812.648.409,53 bagi
kas daerah sepanjang tahun lalu. Ditambah dengan sektor pembiayaan penerimaan
senilai Rp250.555.292.575,37, akumulasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
Kabupaten Pasuruan kini tercatat mencapai Rp303.367.940.984,90.
Sementara
itu, Bupati Pasuruan, Mas Rusdi menegaskan bahwa rapat paripurna dengan agenda
pengesahan Raperda APBD Tahun 2025 sangat berarti. Utamanya untuk
mempertanggung jawabkan seluruh pengelolan keuangan daerah.
"Persetujuan tersebut sangat berarti bagi kami dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada tahun anggaran 2025. Semua itu merupakan masukan bagi kami bersama segenap jajaran OPD agar ke depan semakin baik," ungkap Bupati Pasuruan, M. Rusdi Sutejo, menanggapi hasil akhir putusan sidang.
Rapat
paripurna ini juga menjadi momentum bagi jajaran organisasi perangkat daerah
untuk mencermati setiap catatan kritis yang diberikan oleh badan pemeriksa
legislatif. Perbaikan tata kelola administrasi pada unit kerja terkecil akan
menjadi fokus utama pembenahan dalam sisa waktu kalender kerja berjalan.
Komitmen
untuk menjaga transparansi penggunaan uang rakyat ini diharapkan mampu
mendongkrak kembali kepercayaan para investor luar untuk menanamkan modalnya di
wilayah timur Jawa Timur. Kerja sama yang harmonis ini menjadi modal sosial
yang sangat berharga demi mewujudkan tatanan masyarakat Kabupaten Pasuruan yang
maju dan berkeadilan.
“Mudah-mudahan
apa yang menjadi cita-cita Bersama, terus ada,” pungkasnya. (emil)
Komentar