Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

POLRES PASURUAN TETAPKAN KADES NOGOSARI SEBAGAI TERSANGKA PUNGUTAN LIAR PADA WARGANYA

Gambar berita
01 Maret 2017 (18:47)
Pelayanan Publik
7702x Dilihat
0 Komentar
admin

Polres Pasuruan akhirnya menetapkan Pitono (54), Kepala Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka gratifikasi/pungutan liar terhadap warga saat melakukan kepengurusan surat keterangan waris dan perubahan nama dalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) Di ruang kerjanya, Senin (27/02).

Penetapan tersebut hanya berselang sehari setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Pasuruan yang dikomandoi oleh Wakapolres Pasuruan, Kompol Bagus Ichwan Christian tersebut.

Menurut Bagus, tersangka telah terbukti melakukan pungli di luar ketentuan yang berlaku, dengan menarik dana untuk pengurusan surat keterangan waris dan pengurusan perubahan nama dalam SPPT dari (alm) Rusmini kepada Dedi Zulmi Arman sebesar Rp 3 juta.

“Kita tetapkan sebagai tersangka disertai dengan barang bukti yang telah kita amankan, dan hari ini kita tunjukkan ke public agar menjadi efek jera bagi siapa saja yang berani melakukan pungli,” kata Bagus saat menggelar Jumpa Pers dengan awak media Pasuruan di Mapolres Pasuruan, Rabu (01/03).

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 lembar kwitansi pembayaran, 1 buah map warna hijau berisi SPPT asli dan foto copy untuk kelengkapan pengurusan surat keterangan waris dan perubahan nama SPPT, dan 1 buah tas kecil warna cokelat berisi uang tunai Rp 3 juta. Dijelaskan Bagus, Pitono merupakan PNS Kabupaten Pasuruan yang ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa Nogosari sejak 12 Januari 2016, menggantikan kades terdahulu yang meninggal dunia. Ptn bisa dijerat Pasal 11, 12 huruf e, Subs Pasal 12 A UU/31/1999 sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara plus denda minimal 200 juta maksimal 1 milyar.

“Tersangka masih saja ngeyel kalau apa yang dilakukannya sudah benar, padahal itu semuanya gratis,” tegasnya.

Sementara itu, meski telah dinyatakan sebagai tersangka, Pitono sendiri tetep bersikukuh bahwa uang yang diminta adalah untuk pembayaran mulai dari biaya waris, APHB, pajak dan saksi-saksi.

“Kalau mau gratis ya silahkan diurus sendiri,” pungkasnya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Umat Hindu di Kecamatan Tosari Gelar Upacara Yadnya Karo

Bertepatan pada hari bulan purnama di bulan Karo, Masyarakat adat Suku Tengger k...

Article Image
Harganas ke-33 di Malang, Kabupaten Pasuruan Raih Tiga Penghargaan Sekaligus

Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tahun 2026 digelar di Pendopo...

Article Image
Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi Hadiri Puncak HAN ke 42 Jatim di Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pasuruan kembali menjadi tuan rumah penyelenggaraan kegiatan berlevel...

Article Image
58 Tahun. Produksi Susu Segar di KUTT Suka Makmur Eksis Penuhi Pasar Industri dan Masyarakat

Sejak tahun 1968, Koperasi Usaha Tani Ternak (KUTT) Suka Makmur di Wilayah Kecam...

Article Image
Pemkab Pasuruan Bangun Tandon dan Menara Air di Wilayah Kekeringan dan Kesulitan Akses Air Bersih

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tahun ini...