Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

POLRES PASURUAN TETAPKAN KADES NOGOSARI SEBAGAI TERSANGKA PUNGUTAN LIAR PADA WARGANYA

Gambar berita
01 Maret 2017 (18:47)
Pelayanan Publik
7599x Dilihat
0 Komentar
admin

Polres Pasuruan akhirnya menetapkan Pitono (54), Kepala Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka gratifikasi/pungutan liar terhadap warga saat melakukan kepengurusan surat keterangan waris dan perubahan nama dalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) Di ruang kerjanya, Senin (27/02).

Penetapan tersebut hanya berselang sehari setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Pasuruan yang dikomandoi oleh Wakapolres Pasuruan, Kompol Bagus Ichwan Christian tersebut.

Menurut Bagus, tersangka telah terbukti melakukan pungli di luar ketentuan yang berlaku, dengan menarik dana untuk pengurusan surat keterangan waris dan pengurusan perubahan nama dalam SPPT dari (alm) Rusmini kepada Dedi Zulmi Arman sebesar Rp 3 juta.

“Kita tetapkan sebagai tersangka disertai dengan barang bukti yang telah kita amankan, dan hari ini kita tunjukkan ke public agar menjadi efek jera bagi siapa saja yang berani melakukan pungli,” kata Bagus saat menggelar Jumpa Pers dengan awak media Pasuruan di Mapolres Pasuruan, Rabu (01/03).

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 lembar kwitansi pembayaran, 1 buah map warna hijau berisi SPPT asli dan foto copy untuk kelengkapan pengurusan surat keterangan waris dan perubahan nama SPPT, dan 1 buah tas kecil warna cokelat berisi uang tunai Rp 3 juta. Dijelaskan Bagus, Pitono merupakan PNS Kabupaten Pasuruan yang ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa Nogosari sejak 12 Januari 2016, menggantikan kades terdahulu yang meninggal dunia. Ptn bisa dijerat Pasal 11, 12 huruf e, Subs Pasal 12 A UU/31/1999 sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara plus denda minimal 200 juta maksimal 1 milyar.

“Tersangka masih saja ngeyel kalau apa yang dilakukannya sudah benar, padahal itu semuanya gratis,” tegasnya.

Sementara itu, meski telah dinyatakan sebagai tersangka, Pitono sendiri tetep bersikukuh bahwa uang yang diminta adalah untuk pembayaran mulai dari biaya waris, APHB, pajak dan saksi-saksi.

“Kalau mau gratis ya silahkan diurus sendiri,” pungkasnya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Mas Rusdi: Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027 Harus Bersih, Bebas Penyimpangan dan Semua Anak Harus Sekolah

Seleksi Penerimaan Murid Baru jenjang SMP Negeri tahun ajaran 2026/2027 di Kabup...

Article Image
Bupati Rusdi Hadiri Rapat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Kementerian ATR/BPN

Dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional di tengah laju pembangunan yang ma...

Article Image
3 Raperda Non APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 Disahkan Jadi Perda

Tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Non APBD Tahun 2026, disahkan menjadi...

Article Image
Tekan Pengangguran Terbuka, Disnaker Kabupaten Pasuruan Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi Gelombang II

Setelah sukses dengan gelombang pertama, Pemerintah Kabupaten  Pasuruan mel...

Article Image
3 Jemaah Haji Kabupaten Pasuruan Wafat Di Tanah Suci

Inna lillahi wa inna ilaiho rojiun. Kabar duka menyelimuti rombongan jemaah haji...