Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Polisi Larang Armada Bus Bunyikan Klakson Telolet. Jika Dilanggar, Langsung Tilang Ditempat

Gambar berita
30 Maret 2024 (08:35)
Pelayanan Publik
3530x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Satlantas Polres Pasuruan melarang seluruh armada bus untuk membunyikan klakson telolet saat diminta oleh masyarakat, khususnya anak-anak.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Ipda Akhmad Khunaefi mengatakan, larangan ini diberlakukan setelah adanya kejadian di Pelabuhan Merak, Banten. Dalam kejadian tersebut, ada anak-anak yang tertabrak bus saat meminta bus membunyikan klakson telolet, meski sopir tidak mengetahui keberadaan korban.

"Kami melarang seluruh bus untuk membunyikan klakson telolet saat diminta oleh warga manapun. Khususnya anak-anak yang kerapkali menghadang bus untuk mereka bisa mendengarkan telolet," kata Khunaefi di sela-sela kesibukannya, Sabtu (30/3/2024).

Dalam prakteknya, polisi akan melakukan tindakan langsung (tilang) apabila ada bus masih membunyikan klakson telolet. Menurut Khunaefi, penindakan terhadap bus telolet ini penting untk dilakukan, sebab sangat membahayakan bagi pengguna jalan maupun masyarakat.

Bahkan soal volume klakson juga melanggar aturan, yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, Pasal 69 bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel, apabila melebihi akan dikenakan penindakan dengan denda Rp 500.000.

"Klakson telolet selain menimbulkan kebisingan juga bisa mengganggu konsentrasi saat mengemudi. Jika masih menggunakan klakson telolet akan kita tindak karena sangat membahayakan masyarakat apalagi anak-anak," tegasnya.

Lebih lanjut, Khunaefi mengatakan saat ini sudah dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada kru bus yang melintas di wilayah hukum Polres Pasuruan, seperti yang masuk Terminal Pandaan.  Edukasi dilakukan bersama-sama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada toko-toko penjual klakson telolet, untuk tidak lagi menjualnya karena dapat membahayakan

"Kita sudah sosialisasi ke toko-toko untuk melarang menjual klakson telolet, supaya tidak ingin kejadian serupa terjadi di Pasuruan," ujarnya. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Mensos Gus Ipul Siap Dorong 5 Juta KPM PKH di Jatim jadi Anggota KDMP

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf menyatakan siap mendorong 5 juta Keluarga Pen...

Article Image
Program Stimulus 1% Pembayaran PBB P2 di Kabupaten Pasuruan, Direspon Positif Wajib Pajak

Pemkab Pasuruan memberikan insentif fiskal atau stimulus potongan 1% kepada waji...

Article Image
Kitiran Sewu. Cara Warga Dusun Pronojiwo, Desa Blarang, Kecamatan Tutur Saat Musim Angin

Indonesia kaya akan beragam budaya dan adat istiadat yang turun temurun. Sebuah...

Article Image
Kapolda Jatim bersama Bupati Rusdi Pimpin Tanam Jagung Serentak di Rembang, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Bupati Pasuruan HM. Rusdi Sutejo bersama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa...

Article Image
Siaga Tanpa Henti: Mas Rusdi Resmi Luncurkan UGD Puskesmas 24 Jam

Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi meluncurkan layanan Unit Gawat Darurat (UGD)...