Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pj Bupati Andriyanto Serahkan 751 SK Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2023

Gambar berita
03 Juni 2024 (10:16)
Kepegawaian
1630x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Sebanyak 751 orang menerima Surat Pengangkatan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Senin (3/6/2024).

SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto di Halaman Graha Maslahat, Komplek Perkantoran Pemkab Pasuruan di Raci, Bangil.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani menjelaskan, 751 orang yang menerima SK pengangkatan PPPK terdiri dari 708 orang pada jabatan fungsional tenaga kesehatan dan 43 orang jabatan fungsional teknis. Seluruhnya berasal dari formasi tahun 2023.

"Totalnya 751 orang yang menerima SK Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemkab Pasuruan dari formasi tahun 2023," singkatnya.

Dijelaskan Ninuk, untuk tenaga kesehatan terdiri dari dokter, perawat, bidan dan profesi kesehatan lain yang bekerja di rumah sakit, puskesmas, Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya. Sedangkan tenaga teknis yakni mereka-mereka yang bekerja di unit OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebagai tenaga teknis administrasi.

"Minimal mereka sudah bekerja dua tahun dengan dibuktikan SK masuk kerja pertama kali," singkatnya.

Sementara itu, Pj Bupati Andriyanto mengucapkan selamat kepada ratusan PPPK yang baru saja menerima SK Pengangkatan. Ia menegaskan bahwa sebagai PPPK harus paham betul tentang hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerja. Mengingat aturan yang ada, memungkinkan akan dilakukan pemutusan hubungan kerja apabila terbukti melakukan pelanggaran indisipliner maupun tindakan lainnya.

"Jaga kedisiplinan dalam bekerja. Penuhi target kinerja yang telah ditetapkan dan miliki sebuah integritas kinerja yang berdedikasi. Kalau tidak dilakukan, maka potensi PHK bisa saja terjadi," tegasnya.

Selain perihal kinerja, pria yang juga menjabat sebagai Kepala BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Jawa Timur ini juga mengingatkan para PPPK agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sebab tahun ini adalah tahun politik, khususnya tahapan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Pasuruan yang sudah dimulai.

"Apa itu larangan-larangan dalam berpolitik, maka semua ASN termasuk PPPK harus membaca dan memahami perjanjian kerja yang sudah ditandatangani," harapnya. (emil)




Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Malam Tahun Baruan, Mas Rusdi Sidak Pasar Bangil

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dibuat geram dengan para pedagang yang masih saja...

Article Image
Dishub Kabupaten Pasuruan Bagi-Bagi Bingkisan untuk Relawan Penjaga Perlintasan Sebidang Kereta Api

Menjelang pergantian tahun baru 2025 ke 2026, Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuru...

Article Image
Kawasan "Kumuh" di Kelurahan Bendomungal Bangil, Kini Cantik

Bangil, sebagai Ibukota Kabupaten Pasuruan terus dipercantik di setiap sudut kot...

Article Image
Buka Sosialisasi Wajar Dikdas 13 Tahun. Merita Rusdi Dorong Anak Pra-Sekolah Siap Masuk SD

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi wajib b...

Article Image
1 Januari 2026, 35 PNS Pemkab Pasuruan Masuki Purna Tugas

Awal tahun 2026 mendatang, sebanyak 35 pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan...