Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

PERDA PEMBERANTASAN PELACURAN, JERAT PSK SAMPAI MAKELAR DAN HIDUNG BELANG

Gambar berita
18 Maret 2017 (11:00)
Umum
6616x Dilihat
0 Komentar
admin

Ada hal yang baru dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkan oleh Pemkab Pasuruan dan saat ini digodok oleh DPRD Kabupaten Pasuruan tahun ini. Yakni tentang pemberantasan pelacuran.

Perda ini sebenarnya sudah ada, yakni Perda nomor 10 tahun 2001, namun pelaksanaannya dinilai belum maksimal. Sebab, dalam perda itu, yang bisa dikenai sanksi hanyalah Pekerja Seks Komersial (PSK).

Rencananya, materi Perda ini akan ditambahi, yakni bagi yang membantu terjadinya pelacuran itu juga bisa dijerat. Jadi, PSK, penikmat PSK, dan pihak lain juga bisa dijerat. Sehingga bisa membuat para lelaki hidung belang dan pihak lainnya berpikir dua kali.

Perubahan perda ini sifanya mendesak dan harus segera dilakukan. Tidak hanya PSK, tapi penyedia jasa, pengguna PSK ini juga bisa dikenakan sanski," ujar Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan, Rabu (15/3/2017).

Menurutnya, selama ini Satpol PP hanya bisa menjerat PSK saat merazia sejumlah rumah hiburan, dan itupun sanksinya ringan.

"Kami akan bentuk tim Pansus. Nanti di dalam tim pansus ini akan kami libatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Sehingga, dalam materi perda ini maksima karena semakin banyak masukan semakin lebih baik," terangnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Yudha Triwdya Sasongko menyambut baik dengan rencana perubahan perda tersebut.

"Revisi Perda ini sangat mendesak agar pemberantasan prostitusi bisa semakin efektif. Jadi lebih adil , semuanya bisa dijerat. Kalau razia, PSK dan semuanya bisa diamankan," paparnya.

Kedua, lanjut dia, pihaknya mengusulkan dalam revisi perda tersebut juga mengatur pembinaan para PSK, makelar dan semuanya.

"Selama ini hanya kami amankan kemudian disidang, selesai. Setelah itu balik lagi. Makanya harus ada pembinaan setelah mereka diamankan, nanti bisa melibatkan dinas terkait,” tegasnya (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
RSUD Grati Gelar Baksos Skrining Kanker Payudara dengan Teknologi ABUS

Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Grati melaksanakan Bakti Sosial (Baksos) deteksi...

Article Image
Ketua dan Pengurus DPD BKPRMI Kabupaten Pasuruan Masa Khidmat 2026-2031, Dilantik

Ketua Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD...

Article Image
Kabupaten Pasuruan Dikunjungi Peserta SSDN P4N Angkatan LXX Lemhanas RI

Kabupaten Pasuruan kedatangan peserta Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Progra...

Article Image
Ribuan ASN Pemkab Pasuruan Ikuti Health Walk 2026

Ribuan pegawai Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengikuti Health Walk alias Jalan S...

Article Image
Pertama Kali di Kabupaten Pasuruan. Mas Rusdi Tegaskan Career Day Terbukti Buka Akses Magang, Pelatihan dan Pekerjaan

Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketenagakerja...