Untuk mengoptimalkan pelayanan dasar kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pasuruan intens melakukan beberapa upaya percepatan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Diantaranya, kata Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron dilakukan dengan meningkatkan jaminan kesehatan bagi warga yang saat ini masih belum ter-cover sebagai Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
"Terkait dengan indikator kesehatan, memang belum seluruhnya ter-cover oleh Pemerintah Pusat. Disini ada data dari 1,6 juta penduduk Kabupaten Pasuruan, yang tercover baru 1,3 juta lebih. Awal Januari 2023, melalui Dinas Kesehatan kita bisa meng-cover 343.075 jiwa," tutur W|akil Bupati pada hari Kamis (30/3/2023) siang.
Bermitra dengan BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah melakukan kesepakatan berupa MoU, memberikan jaminan kesehatan kepada khalayak. Mekanismenya melalui pembiayaan ditanggung oleh BPJS yang sebelumnya telah dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam program Universal Health Coverage (UHC). Targetnya, masyarakat Kabupaten Pasuruan dapat mengaksesnya hingga 100 persen cakupan yang ditargetkan.
"Karena itu, kami perlu melakukan sosialisasi dalam rangka memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada Panjenengan semuanya. Apabila ingin melakukan pengobatan, sudah tidak perlu mengeluarkan biaya karena telah ditanggung oleh Pemerintah Daerah bersama BPJS," jelas Wakil Bupati kepada seluruh peserta kegiatan yang hadir di Pendopo Kecamatan Kejayan.
Masih dalam arahannya, Gus Mujib sapaannya menggarisbawahi tentang jenis pembiayaan pelayanan kesehatan apa saja yang dapat dijangkau UHC. Seperti pengobatan kasus kecelakaan yang pembiayaannya telah ditangani oleh Jasa Raharja. Meski demikian, jika besaran pembiayaan lebih dari Rp 20 Juta, maka akan dibantu oleh BPJS.
"Kalau semisal ada warga yang mengalami kecelakaan, tidak semuanya ter-cover BPJS. Karena ada Jasa Raharja dulu, baru kemudian BPJS akan meng-cover," paparnya.
Sementara itu, pantauan Tim Liputan Humas Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Pasuruan, forum diskusi berlangsung sangat dinamis dan gayeng. Warga sagat antusias menyimak ragam penjelasan tentang alur mekanisme jaminan kesehatan UHC. Berikut, ada juga yang melontarkan beberapa pertanyaan terkait kelas rawat inap bagi pasien yang pembiayaannya bersumber dari UHC.
"Mulai dari Kepala Puskesmas, Direktur RSUD Bangil dan RSUD Grati, kami sudah minta kepada tenaga kesehatan ini untuk berkomitmen, memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Baik dari dokter maupun nakesnya. Tidak boleh dibedakan antara pasien umum, pasien BPJS mandiri dengan pasien yang di-cover JKN-KIS UHC. Mohon Ibu atau Pak Dokter dan Kapus untuk menyampaikan kepada nakes agar melakukan pelayanan yang baik," pinta Wakil Bupati.
Diakhir arahannya, Wabup Mujib menyampaikan layanan UHC tersebut seluruhnya adalah gratis. Sehingga tidak diperkenankan melakukan pungutan-pungutan diluar regulasi dan kebijakan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan. (Iguh+Eka Maria)
Komentar