Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Terbitkan Surat Edaran Larangan Pegawai Terima Gratifikasi Parsel atau Uang Lebaran

Gambar berita
30 Mei 2019 (16:13)
Pelayanan Publik
3597x Dilihat
0 Komentar
admin

Pemkab Pasuruan akhirnya menerbitkan surat edaran terkait larangan pegawai negeri menerima gratifikasi berupa uang atau parsel lebaran. Ini sekaligus menjadikannya sebagai daerah keempat di Jawa Timur yang menindaklanjuti imbauan KPK itu.

Kepastian itu disampaikan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Senin (22/05/2019). Menurut Irsyad, usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi salah satu komitmen pemerintahannya. Karena itu, begitu mendapat surat imbauan dari KPK, pihaknya segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat edaran.

Pada surat bernomor: 800/424.103/2019, dan ditujukan kepada kepala OPD, staf ahli dan juga asisten di lingkungan Pemkab itu, Bupati Pasuruan kembali menegaskan larangannya untuk menerima gratifikasi berupa uang atau bingkisan lebaran (parsel).

“Sudah. Kami sudah tindak lanjuti dengan membuat edaran,” kata Irsyad Yusuf melalui whatsapp.

Irsyad mengatakan, surat imbauan KPK perihal larangan gratifikasi lebaran itu memang dibuat tanggal 8 Mei. Tetapi, surat tersebut baru diterimanya di atas tanggal 10 Mei.

“Surat itu baru kami terima tanggal belasan. Untuk membuat edarannya, kami juga butuh proses,”‘ jelas Irsyad.

Dalam surat tersebut, ada beberapa point penting yang berisi larangan, diantaranya;

Pertama, PNS/Penyelenggara Negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki resiko sanksi pidana.

Kedua, berdasarkan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, apabila pegawai negeri/penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Melalui surat yang tidak diketahui tanggalnya itu, Irsyad juga menyampaikan adanya ancaman pidana bagi pejabat dan atau pegawai di lingkungannya yang mengabaikan isi edaran dengan menerima gratifikasi. Karena itu, bagi mereka yang terlanjur atau karena alasan tertentu tidak bisa menolak pemberian itu, disarankan untuk melapor ke KPK. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Sehari, KPSP Setia Kawan Nongkojajar Produksi Susu Segar 110 Ton

Selama hampir 70 tahun, Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongko...

Article Image
Ajarkan Anak Jaga Kebersihan Gigi. BUNDA PAUD Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Luncurkan Buku "Medi Si Gigi Putih"

Ada yang istimewa dalam Puncak Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke 42 di Kabu...

Article Image
Warga Pasuruan Patut Bangga, Sampah Bakal Diubah Jadi Listrik 10 Megawatt

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan siap penuh mengikuti Program Tata Kelol...

Article Image
Gus Shobih Lantik Pengurus BAZNAS Kab. Pasuruan 2026–2031, Dorong Pengurus Lahirkan Program-Program yang Berdampak

Wakil Bupati Pasuruan resmi mengukuhkan kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (...