Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Terbitkan Surat Edaran Larangan Pegawai Terima Gratifikasi Parsel atau Uang Lebaran

Gambar berita
30 Mei 2019 (16:13)
Pelayanan Publik
3547x Dilihat
0 Komentar
admin

Pemkab Pasuruan akhirnya menerbitkan surat edaran terkait larangan pegawai negeri menerima gratifikasi berupa uang atau parsel lebaran. Ini sekaligus menjadikannya sebagai daerah keempat di Jawa Timur yang menindaklanjuti imbauan KPK itu.

Kepastian itu disampaikan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Senin (22/05/2019). Menurut Irsyad, usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi salah satu komitmen pemerintahannya. Karena itu, begitu mendapat surat imbauan dari KPK, pihaknya segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat edaran.

Pada surat bernomor: 800/424.103/2019, dan ditujukan kepada kepala OPD, staf ahli dan juga asisten di lingkungan Pemkab itu, Bupati Pasuruan kembali menegaskan larangannya untuk menerima gratifikasi berupa uang atau bingkisan lebaran (parsel).

“Sudah. Kami sudah tindak lanjuti dengan membuat edaran,” kata Irsyad Yusuf melalui whatsapp.

Irsyad mengatakan, surat imbauan KPK perihal larangan gratifikasi lebaran itu memang dibuat tanggal 8 Mei. Tetapi, surat tersebut baru diterimanya di atas tanggal 10 Mei.

“Surat itu baru kami terima tanggal belasan. Untuk membuat edarannya, kami juga butuh proses,”‘ jelas Irsyad.

Dalam surat tersebut, ada beberapa point penting yang berisi larangan, diantaranya;

Pertama, PNS/Penyelenggara Negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki resiko sanksi pidana.

Kedua, berdasarkan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, apabila pegawai negeri/penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Melalui surat yang tidak diketahui tanggalnya itu, Irsyad juga menyampaikan adanya ancaman pidana bagi pejabat dan atau pegawai di lingkungannya yang mengabaikan isi edaran dengan menerima gratifikasi. Karena itu, bagi mereka yang terlanjur atau karena alasan tertentu tidak bisa menolak pemberian itu, disarankan untuk melapor ke KPK. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Pasuruan Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Jawa-Bali

Bupati Pasuruan Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Region...

Article Image
33 Desa di Kabupaten Pasuruan Telah Ditetapkan Sebagai Desa Tangguh Bencana

Sebanyak 33 desa di Kabupaten Pasuruan kini telah ditetapkan sebagai Desa Tanggu...

Article Image
Ikuti Rapat Dengar DPR RI. Bupati Mas Rusdi Tegaskan Terus Perjuangkan Kepastian Hukum Warga Lekok Sampai Tuntas

Persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) di sal...

Article Image
Ajak Lansia Berdaya. Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Panen Sayur dan Ikan di RSUD Grati

Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan bersama RSUD Grati punya cara tak biasa dal...

Article Image
Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Ajak Generasi Muda Jadikan Jamu Sebagai Gaya Hidup Sehat

Tim Penggerak PKK bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan punya cara untuk me...