Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Kembali Buka Pendaftaran Mudik Gratis 6 Rute Tujuan

Gambar berita
23 Februari 2026 (14:01)
Pelayanan Publik
526x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perhubungan kembali membuka pendaftaran program Mudik Gratis 2026.

Kali ini, ada 6 rrte tujuan mudik yang bisa dipilih oleh masyarakat yang akan berlebaran ke kampung halamannya.

Istimewanya, mudik gratis ini tak hanya disediakan bagi warga Kabupaten Pasuruan saja. Namun juga untuk pendatang yang bekerja dan tinggal di wilayah Pasuruan yang ditunjukkan dengan surat keterangan domisili. 

Tahun ini, untuk tahun ini total ada 6 unit bus yang disiapkan dalam program mudik gratis dengan kapasitas 240 kursi. 

Bus-bus tersebut akan mengantar para pemudik dengan 6 rute tujuan. Diantaranya ​Jalur A untuk Madiun- Maospati-Ngawi-Solo. Jalur B untuk tujuan Nganjuk-Madiun-Ponorogo-Pacitan. ​Jalur C tujuan Kediri-Tulungagung- Trenggalek. Kemudian Jalur D untuk Lamongan-Babat-Tuban. Selanjutnya ​Jalur E tujuan Situbondo- Banyuwangi dan ​Jalur F tujuan Lumajang-Jember. 

"Pendaftaran sudah kami buka sejak tanggal 20 pebruari sampai 17 maret 2026," katanya. 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo menjelaskan untuk mekanisme pendaftaran, setiap calon pemudik dapat mendaftar melalui tautan resmi https://forms.gle/adaDweJaohdKGAc27 atau memindai kode QR pada poster resmi di akun media sosial Dishub Pasuruan. Selanjutnya, untuk syarat administrasinya calon pemudik wajib melampirkan data ​KTP dan kartu keluarga untuk verifikasi anggota keluarga.

Sedangkan bagi warga ber-KTP luar daerah yang tinggal di Pasuruan wajib melampirkan surat keterangan dari RT/RW atau tempat kerja. 

​"Bagi yang calon pemudik yang berminat, kami sarankan warga segera mendaftar sebelum habis. Karena pendaftaran akan ditutup sewaktu-waktu jika kuota terpenuhi ," terangnya. 

Lebih lanjut Digdo menjelaskan bahwa sSeluruh peserta mudik gratis dijadwalkan berangkat secara serentak pada Rabu (18/3/2026) mendatang dengan titik di Halaman Kantor Satpol PP, Komplek Perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan.

Untuk informasi tambahan, sebelum pemberangkatan ​pihak Dishub melakukan pemeriksaan barang bawaan. Peserta mudik dilarang membawa hewan peliharaan, senjata tajam, narkoba, miras, hingga makanan berbau menyengat (seperti durian). 

"Terkait larangan barang bawaan itu, guna memastikan penumpang dapat mudik secara aman dan nyaman," pungkasnya. 



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Mas Rusdi Apresiasi BPK dan DPR RI Ajak Kepala Desa Pahami Pengelolaan Dana Desa Secara Transparan dan Akuntabel

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat...

Article Image
Efisiensi Penyerapan DBHCHT, Mas Rusdi Minta Alokasi 2026 Harus Banyak Inovasi Sosialisasi

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Bagi Has...

Article Image
Kumpulkan Kepala Pasar. Mas Rusdi Tegaskan Aset Daerah yang dikelola Oknum Tak Bertanggung Jawab Harus Ditertibkan

Pasar sebagai cerminan denyut kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia, harus dija...

Article Image
Serahkan SK Tugas Tambahan Kepala Puskesmas. Bupati Rusdi : Kepala Puskesmas Itu Harus Aware, Pintar Manajerial dan Berdedikasi Tinggi

Sebanyak 32 dokter di Kabupaten Pasuruan menerima SK Tugas Tambahan Kepala Puske...

Article Image
Serahkan SK Kepala Puskesmas, Bupati Rusdi Tegaskan Komitmen Layanan Kesehatan Prima

Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuru...