Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan dan Polres Bentuk Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan

Gambar berita
03 Agustus 2022 (14:05)
Pelayanan Publik
3038x Dilihat
0 Komentar
admin

Polres Pasuruan bersama Pemkab Pasuruan membentuk Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan.

Pembentukan satgas ini tak lain dalam rangka mencegah dan mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pasuruan yang masih terus bermunculan hingga kini.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, kasus kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Pasuruan cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Sepanjang 2020 hingga 2021 misalnya. Setidaknya ada kenaikan hingga 4,7 persen. Ironisnya, khusus untuk 2022 ini sudah ada 44 kasus yang terlaporkan hanya selama semester pertama.

"Belum enam bulan berikutnya atau semester kedua, bisa-bisa tambahannya banyak. Meski kita berdoa agar terus menurun," kata Kapolres sesaat setelah membentuk Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Pasuruan, Senin (01/08/2022) kemarin.

Ditambahkannya, sepanjang 2020 sudah ada 63 kasus kekerasan anak dan perempuan yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, kasus persetubuhan anak menjadi yang terbanyak, yaitu 29 kasus. Selebihnya, penganiayaan anak, pencabulan anak dan perempuan dewasa, penelantaran anak, perkosaan, hingga KDRT.

Berlanjut di tahun berikutnya, setidaknya 66 kasus telah terlaporkan. Masing-masing 34 kasus di antaranya adalah persetubuhan anak. Selebihnya, penganiayaan anak, pencabulan anak dan perempuan dewasa, perkosaan, dan KDRT.

”Dominasi kekerasan anak yang terjadi adalah kasus persetubuhan. Hal inilah yang perlu ditanggulangi agar tidak semakin banyak,” ujar Kapolres.

Dengan dibentuknya Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan, Kapolres berharap bisa dioptimakanl dalam mencegah kekerasan anak dan perempuan. Dengan sinergi lebih antara polres, pemkab, serta stakeholders lain

”Harapan kami, pembentukan Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan ini bisa meminimalkan ancaman ataupun risiko terjadinya kasus kekerasan anak dan perempuan,” tutupnya.

Secara terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pasuruan dr Ugik Setyo Darmoko menegaskan, peran satgas ini tidak hanya ada ketika terjadi kasus. Yaitu, memberikan pendampingan kepada korban anak. Satgas ini juga berfungsi mencegah munculnya kasus kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Pasuruan. Misalnya, pemberian edukasi kepada pelajar.

”Sosialisasi melalui pendidikan atau masyarakat bisa menghindari risiko terjadinya kekerasan,” ungkapnya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Stok Beras di Kabupaten Pasuruan Aman Hingga Pertengahan 2026

Stok beras di Kabupaten Pasuruan aman sampai pertengahan tahun 2026 mendatang.St...

Article Image
Harga Bawang dan Telur di Sejumlah Pasar Tradisional, Merangkak Naik

Menjelang Natal dan tahun baru 2026, harga sejumlah bahan pokok di pasar-pasar t...

Article Image
Nataru, Satgas Pangan Pasuruan Sidak Pasar Tradisional Hingga Mini Market

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Pasuruan menggelar inspeksi mendadak (sid...

Article Image
14 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan. Jalan Sumbersuko - Wonosunyo Mulus Lagi

Setelah lebih dari 14 tahun belum tersentuh perbaikan, jalan menuju Desa Wonosun...

Article Image
BUNDA PAUD Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Keliling Serahkan Bantuan APE

Sejumlah PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di Kabupaten Pasuruan menerima bantuan...