Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemerintah Pusat Tetapkan Libur Akhir Tahun 2020 Dikurangi Tiga Hari

Gambar berita
02 Desember 2020 (14:13)
Pelayanan Publik
2973x Dilihat
0 Komentar
admin

Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas yang digelar pada 23 November 2020, libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari. Yaitu tanggal 28-30 Desember. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Muhadjir Effendy dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur, tapi tetap masuk kerja seperti biasa”, tuturnya seperti yang diberitakan di laman kominfo.go.id.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember 2020 ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Disampaikan Muhadjir, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada. Termasuk ada penambahan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Libur Natal pada tanggal 24-27 Desember 2020.

“Tanggal 24 Desember 2020 adalah libur cuti bersama Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis libur, karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu. Tanggal 31 Desember 2020 adalah cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah”, jelas Menko PMK.

Ditambahkannya, 1 hingga 3 Januari 2021 merupakan hari libur. Kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama tersebut akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri. Yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama.

“Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN juga Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta. Demikian juga dengan Pak Menteri Agama karena berkaitan dengan libur hari keagamaan. Keputusan itu akan diberlakukan setelah ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut”, pungkasnya. (Eka Maria)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Mas Rusdi Hadiri Halal Bihalal PD Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menghadiri Halal Bihalal Keluarga Besar PD Muhamma...

Article Image
33 Truk Operasional Koperasi Merah Putih Mulai Disalurkan ke Desa/Kelurahan

Fasilitas hingga sarana dan prasarana yang ada di dalam Koperasi Desa/Kelurahan...

Article Image
Terima LKPJ Bupati Pasuruan 2025, Wabup Shobih: Rekomendasi Akan Tentukan Arah Kebijakan Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripur...

Article Image
Pondok Pesantren Ngalah. Konsisten Pertahankan Nilai-Nilai Multikulturalisme Bangsa

Kita ketahui bersama, Indonesia adalah negeri yang dikenal akan keberagaman suku...

Article Image
Ribuan Durian Meriahkan Selamatan Desa Kronto, Lumbang

Meski tak sebanyak tahun lalu, pesona buah durian di Desa Kronto, Kecamatan Lumb...