Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pembelajaran di TPQ dan Madin Sudah Boleh Digelar Dengan Tatap Muka

Gambar berita
11 Oktober 2020 (16:22)
Umum
5264x Dilihat
0 Komentar
admin

Per 9 Oktober 2020, kegiatan belajar mengajar di Madin (madrasah diniyah) dan TPQ (Taman Pendidikan Al Qur’an) di Kabupaten Pasuruan, kembali digelar dengan tatap muka.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PDPontren) Kemenag Kabupaten Pasuruan, Achmad Sarjono mengatakan, dibukanya kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di Madin dan TPQ merujuk pada SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan bernomor 360/01/COVID-19/X2020 tertanggal 5 Oktober 2020.

SE tersebut mengatur tentang peninjauan kembali atas SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 360/22/COVID-19/IX/2020 yang berisikan Pengetatan pemberlakuan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 tahun 2020, Peraturan Bupati Pasuruan nomor 52 tahun 2020 dan Penundaan sementara Surat Edaran Bupati tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait Hajatan, Pentas Musik, Seni dan Budaya, TPQ, Madin, serta kegiatan keagamaan lainnya di Kabupaten Pasuruan.

“Sejak tanggal 9 kemarin, pembelajaran di TPQ dan Madin sudah dibuka dengan system tatap muka. Kami sudah melakukan sosialisasi ke semua lembaga,” kata Sarjono, saat dihubungi via telepon, Minggu (11/10/2020) sore.

Sebelum kembali digelar dengan tatap muka, pembelajaran di TPQ dan Madin sementara ditiadakan mulai 24 September sampai 8 Oktober 2020. Hal itu disebabkan Kabupaten Pasuruan masih berstatus Zona Merah Covid-19, sehingga semua kegiatan masyarakat, dibatasi.

Menurut Sarjono, ketentuan yang dituangkan dalam SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan langsung diteruskan kepada 1486 TPQ dan 1556 Madin yang terdata di data Kemenag. Hanya saja, pihaknya juga memberikan kewenangan kepada TPQ dan Madin yang memutuskan akan menggelar pembelajaran tatap muka pada minggu depan.

“Yang jelas, semuanya sudah kembali boleh melaksanakan kegiatan tatap muka. Bagi yang membuka minggu depan, juga tidak apa-apa,” terangnya.

Lebih lanjut Sarjono menegaskan bahwa meskipun saat ini sudah memasuki zona orange, semua kegiatan mengaji wajib mengikuti protokol kesehatan. Mulai kewajiban santri wudlu di rumah, memakai masker, dan menjaga jarak 1 meter dengan teman lainnya.

Selain itu, lembaga juga wajib menyediakan tempat cuci tangan, memberikan titik physical distancing, termasuk lama pembelajaran separo dari waktu biasanya.

“Harus sehat dan dijaga kesehatannya,” pungkasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Ribuan Durian Meriahkan Selamatan Desa Kronto, Lumbang

Meski tak sebanyak tahun lalu, pesona buah durian di Desa Kronto, Kecamatan Lumb...

Article Image
Resmikan Rizqy Sport Center. Mas Rusdi Acungi Jempol Masyarakat Bantu Pemerintah Majukan Perolahragaan di Daerah

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meresmikan Rizqy Sport Center, Sabtu (4/4/2026).Pe...

Article Image
Lembah Pendawa Pandaan. Hadirkan Nuansa Pulau Dewata Yang Memanjakan Mata

Bali, ikon pariwisata dunia asal Indonesia dikenal sebagai surganya dunia. ...

Article Image
Keberhasilan Pemkab Pasuruan Terapkan Manajemen Talenta Pertama di Jatim, Ditiru dan Diikuti Banyak Daerah

Langkah Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggunakan metode manajemen talenta dalam...

Article Image
Kumpulkan Camat, Kades dan Kasun di wilayah Rawan Kekeringan. Mas Rusdi Pastikan Masyarakat Tak Kesulitan Air Bersih

Persiapan menghadapi musim kemarau, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengumpulkan c...