Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Operasi Yustisi, 53 Warga Tak Pakai Masker Dikenai Denda Rp 50 Ribu

Gambar berita
30 September 2020 (19:03)
Umum
5365x Dilihat
0 Komentar
admin

Puluhan pelanggar protocol kesehatan yang tak memakai masker, terjaring Operasi Yustisi yang dilakukan oleh gabungan aparat TNI, POLRI, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan, Rabu (30/09/2020) sore.

Total sebanyak 53 pelanggar harus membayar denda sebesar Rp 50 ribu. Denda tersebut merupakan sanksi setelah diputuskan bersalah oleh Hakim pada sidang di tempat.

Dari pantauan di lapangan, operasi dilakukan di 3 lokasi, yakni Simpang Empat Pandaan, Kuti dan Plumbon. Sedangkan sidang di tempat digelar di Pendopo Kelurahan Pandaan, dimana para pelanggar langsung diadili oleh hakim dan jaksa penuntut umum.

Rohmadi (42), salah satu warga yang terjaring operasi mengaku lupa tak membawa masker saat berkendara. Dengan denda yang harus dibayar, ia berjanji akan selalu memakai masker saat keluar rumah.

“Lupa tadi ketinggalan di rumah mas,” ungkapnya kepada Suara Pasuruan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, Operasi Yustisi Penggunaan Masker ini dilaksanakan sesuai  Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat.

Pelanggar yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 akan diberikan sanksi berupa membayar denda secara langsung setelah diputuskan bersalah.

“Pemberian denda bukan serta merta tanpa aturan, melainkan sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur. Jadi kami melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan Pemprov Jatim dan Intruksi Presiden,” kata Anang di sela-sela operasi.

Dijelaskannya, kegiatan Operasi Yustisi Penggunaan Masker ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran pada  masyarakat agar selalu disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Terutama kedisiplinan dalam menggunakan masker, sehingga muaranya adalah terputusnya mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.

“Karena selama ini kedisiplinan masyarakat masih belum dilaksanakan sepenuhnya. Dengan pemberian denda ini, bisa jadi sebagai efek jera agar semuanya tertib dalam melaksanakan protocol kesehatan,” jelasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Mas Rusdi Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Siap-siap, Sensus Ekonomi 2026 akan segera dimulai.Di Kabupaten Pasuruan, dimula...

Article Image
Bupati Rusdi Hadiri Tasyakuran dan Soft Opening Command Center Terintegrasi

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pasuruan memulai operasi...

Article Image
Pimpin Rakor dan Launching Mobil Operasional Satgas MBG. Bupati Pasuruan : Jadilah Satu Kesatuan Yang Saling Menguatkan Sampai Program Berhasil

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas gizi dan kesehatan seluruh penerima...

Article Image
Berkunjung ke SPPG Sumbergedang, Pilot Project Pengelola MBG di Kabupaten Pasuruan

Apa yang anda pikirkan saat berbicara tentang program Makan Bergizi Gratis alias...

Article Image
Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Apresiasi KOMPPAK Kabupaten Pasuruan Gelar Festival Jamu, Pesona Kuliner dan Kriya

Tahun ini, Komunitas Pengusaha Perempuan Aktif dan Kreatif (KOMPPAK) Kabupaten P...