Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Operasi Yustisi, 53 Warga Tak Pakai Masker Dikenai Denda Rp 50 Ribu

Gambar berita
30 September 2020 (19:03)
Umum
5439x Dilihat
0 Komentar
admin

Puluhan pelanggar protocol kesehatan yang tak memakai masker, terjaring Operasi Yustisi yang dilakukan oleh gabungan aparat TNI, POLRI, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan, Rabu (30/09/2020) sore.

Total sebanyak 53 pelanggar harus membayar denda sebesar Rp 50 ribu. Denda tersebut merupakan sanksi setelah diputuskan bersalah oleh Hakim pada sidang di tempat.

Dari pantauan di lapangan, operasi dilakukan di 3 lokasi, yakni Simpang Empat Pandaan, Kuti dan Plumbon. Sedangkan sidang di tempat digelar di Pendopo Kelurahan Pandaan, dimana para pelanggar langsung diadili oleh hakim dan jaksa penuntut umum.

Rohmadi (42), salah satu warga yang terjaring operasi mengaku lupa tak membawa masker saat berkendara. Dengan denda yang harus dibayar, ia berjanji akan selalu memakai masker saat keluar rumah.

“Lupa tadi ketinggalan di rumah mas,” ungkapnya kepada Suara Pasuruan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, Operasi Yustisi Penggunaan Masker ini dilaksanakan sesuai  Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat.

Pelanggar yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 akan diberikan sanksi berupa membayar denda secara langsung setelah diputuskan bersalah.

“Pemberian denda bukan serta merta tanpa aturan, melainkan sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur. Jadi kami melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan Pemprov Jatim dan Intruksi Presiden,” kata Anang di sela-sela operasi.

Dijelaskannya, kegiatan Operasi Yustisi Penggunaan Masker ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran pada  masyarakat agar selalu disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Terutama kedisiplinan dalam menggunakan masker, sehingga muaranya adalah terputusnya mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.

“Karena selama ini kedisiplinan masyarakat masih belum dilaksanakan sepenuhnya. Dengan pemberian denda ini, bisa jadi sebagai efek jera agar semuanya tertib dalam melaksanakan protocol kesehatan,” jelasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Siapkan Skill untuk Kebutuhan Industri, 64 Pencaker di Kabupaten Ikuti Pelatihan Vokasi Nasional

Sebanyak 64 pencari pekerjaan (pencaker) di Kabupaten Pasuruan, mengikuti Pelati...

Article Image
Dishub Kabupaten Pasuruan Pasang Brigade Beton di Ruas jalan Bundaran Apollo Gempol

Untuk mencegah truk dan kendaraan besar lainnya parkir secara liar di badan jala...

Article Image
Persiapan Liga 3 Nusantara, Pemain Persekabpas Mulai Latihan Bersama

2 bulan jelang dimulainya Kompetisi Liga 3 Nusantara, para pemain Persekabpas mu...

Article Image
Kukuhkan Tim Fasilitasi dan Forum TJSL serta 4 Forum Lainnya. Bupati Rusdi : Ayo Bikin Program Yang Strategis dan Berdampak Luas untuk Masyarakat

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengukuhkan Tim Fasilitasi dan Forum Tanggung Jawa...

Article Image
Ratusan Calon Manajer KDKMP di Kabupaten Pasuruan, Selesai Didiklat

Ratusan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten P...