Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kementerian ATR/BPN Dukung Sepenuhnya Upaya Pemkab Pasuruan Dalam Merevisi Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW)

Gambar berita
17 Mei 2025 (11:20)
Pelayanan Publik
1606x Dilihat
0 Komentar
Eka Maria

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung sepenuhnya terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam merevisi Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW). Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan pada saat menjumpai Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori dan Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko dalam agenda audiensi di Kementerian ATR/BPN.

Pemberian dukungan tersebut menyusul adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam hal tata ruang yang dinilai dapat menghambat iklim investasi daerah. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bermaksud mengajukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah sebagai upaya tindaklanjut dari beberapa permasalahan yang muncul.

“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN mendukung Pemda. Kami ingin Pemkab Pasuruan juga punya semangat yang sama dalam menciptakan iklim investasi positif. Pertumbuhan ekonomi delapan persen yang diharapkan Presiden tidak akan terwujud tanpa adanya semangat dan upaya dari Pemda, termasuk dalam membenahi tata ruang,” tandasnya pada hari Jumat (16/5/2025).

Sebelumnya, dalam agenda konsultasi ke Kementerian ATR/BPN yang turut dihadiri oleh Kepala Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang, Heru Farianto dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait tersebut, Gus Shobih sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan menyampaikan tentang kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah. Tujuannya tidak lain untuk percepatan proses penyusunan dan penetapan revisi RTRW melalui beberapa kebijakan.  

Hal itu menyusul pasca penetapan Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 11/20224 tentang RTRW Kabupaten Pasuruan yang menimbulkan beberapa kendala di daerah. Baik dalam hal Kepastian Hukum, Keterbatasan Pelaksanaan, Ketidaksesuaian Pola Ruang, Penetapan Kawasan Resapan, Penetapan LP2B maupun Batas Administrasi.  

Kendala terkait Kepastian Hukum berkorelasi dengan  Peraturan Menteri yang tidak dapat mencabut Peraturan Daerah (Perda). Dampaknya, Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang RTRW Kabupaten Pasuruan tahun 2009-2029 masih belum dicabut. Sehingga ada dualisme peraturan tentang RTRW Kabupaten Pasuruan.

Kondisi tersebut ditambah dengan adanya Keterbatasan Pelaksanaan RTRW dalam bentuk Peraturan Menteri yang memiliki keterbatasan dalam operasionalisasinya di daerah karena belum ada pendetailan di dalamnya. Termasuk diantaranya, tidak ada pasal mengenai Sanksi Pidana.

Problem penyerta lainnya, adanya keberatan dari beberapa masyarakat terhadap Ketidaksesuaian Pola Ruang Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan pada lahan yang sudah dimiliki. Berikut, penetapan kawasan resapan air yang mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 2/2017 tentang Cekungan Air Tanah yang termuat dalam RTRW memunculkan keberatan dari pelaku usaha. Terutama dari sektor pertambangan karena tercantum pelarangan untuk kegiatan pertambangan di Pasal Ketentuan Khusus kawasan resapan air.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 11/20224 tentang RTRW Kabupaten Pasuruan juga berdampak terhadap Penetapan LP2B dalam RTRW yang memunculkan keberatan dari beberapa elemen masyarakat pemilik lahan. Khususnya mereka yang memiliki rencana untuk memanfaatkan lahan yang dimiliki diluar sektor pertanian.

Hal lainnya yang ditimbulkan yakni adanya perbedaan Batas Administrasi yang digunakan dalam RTRW Kabupaten Pasuruan dengan RTRW Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota berbatasan. Khususnya dengan Kota Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo. (Eka Maria)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Suka Duka Petugas Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan saat Rekam e-KTP ke Rumah-rumah Warga

Para petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pa...

Article Image
PKK Kabupaten Pasuruan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW. Hadirkan Arumi Bachsin, Ning Nawal dan Gus Azmi

Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad S...

Article Image
3 Hari Berturut-Turut, Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah

Dalam rangka membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjang...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Buka Pameran dan Kontes Bonsai Nasional 2026

Ratusan bonsai unik dan menarik meriahkan Pameran dan Kontes Bonsai Nasional PPB...

Article Image
Kunjungi Wilayah Terdampak Kekeringan bersama Mas Rusdi. Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Salat Istiqa'

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Bupati Pasuruan, Rusdi Sut...