Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung
sepenuhnya terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam merevisi Rencana
Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW). Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka
BPN), Ossy Dermawan pada saat menjumpai Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori dan
Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko dalam agenda audiensi di Kementerian
ATR/BPN.
Pemberian
dukungan tersebut menyusul adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam hal tata ruang
yang dinilai dapat menghambat iklim investasi daerah. Oleh karenanya, Pemerintah
Kabupaten Pasuruan bermaksud mengajukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah sebagai
upaya tindaklanjut dari beberapa permasalahan yang muncul.
“Pada
prinsipnya, Kementerian ATR/BPN mendukung Pemda. Kami ingin Pemkab Pasuruan juga
punya semangat yang sama dalam menciptakan iklim investasi positif. Pertumbuhan
ekonomi delapan persen yang diharapkan Presiden tidak akan terwujud tanpa
adanya semangat dan upaya dari Pemda, termasuk dalam membenahi tata ruang,”
tandasnya pada hari Jumat (16/5/2025).
Sebelumnya,
dalam agenda konsultasi ke Kementerian ATR/BPN yang turut dihadiri oleh Kepala Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang, Heru Farianto dan beberapa
Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait tersebut, Gus Shobih sapaan akrab
Wakil Bupati Pasuruan menyampaikan tentang kendala yang dihadapi Pemerintah
Daerah. Tujuannya tidak lain untuk percepatan proses penyusunan dan penetapan
revisi RTRW melalui beberapa kebijakan.
Hal
itu menyusul pasca penetapan Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 11/20224 tentang RTRW
Kabupaten Pasuruan yang menimbulkan beberapa kendala di daerah. Baik dalam hal Kepastian
Hukum, Keterbatasan Pelaksanaan, Ketidaksesuaian Pola Ruang, Penetapan Kawasan
Resapan, Penetapan LP2B maupun Batas Administrasi.
Kendala
terkait Kepastian Hukum berkorelasi dengan Peraturan Menteri yang tidak dapat mencabut Peraturan
Daerah (Perda). Dampaknya, Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang RTRW Kabupaten
Pasuruan tahun 2009-2029 masih belum dicabut. Sehingga ada dualisme peraturan
tentang RTRW Kabupaten Pasuruan.
Kondisi
tersebut ditambah dengan adanya Keterbatasan Pelaksanaan RTRW dalam bentuk Peraturan
Menteri yang memiliki keterbatasan dalam operasionalisasinya di daerah karena
belum ada pendetailan di dalamnya. Termasuk diantaranya, tidak ada pasal
mengenai Sanksi Pidana.
Problem
penyerta lainnya, adanya keberatan dari beberapa masyarakat terhadap Ketidaksesuaian
Pola Ruang Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan pada lahan yang sudah
dimiliki. Berikut, penetapan kawasan resapan air yang mengacu kepada Peraturan
Menteri ESDM Nomor 2/2017 tentang Cekungan Air Tanah yang termuat dalam RTRW memunculkan
keberatan dari pelaku usaha. Terutama dari sektor pertambangan karena tercantum
pelarangan untuk kegiatan pertambangan di Pasal Ketentuan Khusus kawasan
resapan air.
Lebih
lanjut, Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 11/20224 tentang RTRW Kabupaten
Pasuruan juga berdampak terhadap Penetapan LP2B dalam RTRW yang memunculkan
keberatan dari beberapa elemen masyarakat pemilik lahan. Khususnya mereka yang memiliki
rencana untuk memanfaatkan lahan yang dimiliki diluar sektor pertanian.
Hal
lainnya yang ditimbulkan yakni adanya perbedaan Batas Administrasi yang
digunakan dalam RTRW Kabupaten Pasuruan dengan RTRW Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota
berbatasan. Khususnya dengan Kota Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo. (Eka
Maria)
Komentar