Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Narkoba Hingga Petasan dan Miras

Gambar berita
19 Desember 2023 (04:41)
Pelayanan Publik
1668x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti (BB)  tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias incraht. 

Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan di Halaman Belakang Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa (19/12/2023) pagi, dan dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari), Abdi Reza Fachlewi.

Seluruh BB yang dimusnahkan berasal dari 162 perkara yang telah diputus di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan. Terhitung periode juli-november 2023.

Dengan rincian 467,63 gram shabu-shab. 18.112 butir pil koplo Logo Y, 2071 butir pil tryhexypenydyl, dan 479 buah pil dextro.

Ada pula 105 botol peptisida, 53 gram campuran bahan kimia, 144 gram arang halus, 146 gram bahan kimia brown, serta 133 botol minuman keras (miras).

870.800 batang rokok tanpa pita cukai juga dimusnahkan. 339 buah petasan, 25 buah handphone, 11 buah timbangan elektrik dan lainnya juga dimusnahkan secara bersama-sama.

Menurut Reza, sesuai putusan Pengadilan, maka terhadap barang bukti ada 3 jenis perlakuan negara. Pertama, BB dikembalikan kepada pemiliknya.

Kedua, BB dirampas untuk negara karena mempunyai nilai ekonomis sehingga selanjutnya akan dilakukan lelang kemudian disetorkan kepada negara.

Dan yang ketiga, BB dirampas untuk dilakukan pemusnahan.

"Seluruh barang bukti yang kita rampas langsung dimusnahkan," singkatnya. 

Hanya saja, jumlah BB yang dimusnahkan hari ini lebih sedikit bila dibanding dengan BB yang didapatkan dari penindakan pada semester pertama.

"Kalau BB yang kita musnahkan sekarang lebih sedikit ketimbang penindakan di bulan juli kemarin," pungkas Reza.

Dari keseluruhan BB, paling banyak penindakan narkoba. Seperti shabu-shabu dan obat keras. 

Oleh karenanya, Reza meminta masyarakat untuk menjauhi narkoba. Sebab terbukti merusak syaraf tubuh sehingga hidup pun tak bisa normal seperti biasanya.

"Stop berdekatan dengan narkoba. Mari kita perangi narkoba agar hidup kita normal, nggak sakit atau ketergantungan," harapnya. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kukuhkan Dewas BLUD RSUD Bangil dan RSUD Grati 2026–2030, Mas Bupati Tekankan Digitalisasi Layanan Kesehatan dan Peningkatan Standar Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengukuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan U...

Article Image
KUD Sembada Puspo Targetkan Produksi Susu Segar 40 Ton/Hari

Kabupaten Pasuruan menjadi lumbung susu segar terbesar kedua di Jawa Timur. Sala...

Article Image
Mas Bupati Rusdi Lantik 16 Pejabat Eselon II, 105 Eselon III dan 176 Pejabat Eselon IV di Lingkungan Pemkab Pasuruan

Hari ini, Kamis (8/1/2026), Mas Bupati Rusdi, sapaan akrab Bupati Pasuruan melan...

Article Image
Mas Rusdi Lantik 297 Pejabat Eselon II, III dan IV Pemkab Pasuruan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo melantik sebanyak 297 pejabat di Lingkungan Pemeri...

Article Image
Jadi Penopang Perekonomian. Ikan Lempuk Khas Danau Ranu Grati Kian Dicari

Ikan lempuk hingga kini masih menjadi kebanggaan masyarakat di sekitar Danau Ran...