Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Narkoba Hingga Petasan dan Miras

Gambar berita
19 Desember 2023 (04:41)
Pelayanan Publik
1781x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti (BB)  tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias incraht. 

Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan di Halaman Belakang Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa (19/12/2023) pagi, dan dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari), Abdi Reza Fachlewi.

Seluruh BB yang dimusnahkan berasal dari 162 perkara yang telah diputus di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan. Terhitung periode juli-november 2023.

Dengan rincian 467,63 gram shabu-shab. 18.112 butir pil koplo Logo Y, 2071 butir pil tryhexypenydyl, dan 479 buah pil dextro.

Ada pula 105 botol peptisida, 53 gram campuran bahan kimia, 144 gram arang halus, 146 gram bahan kimia brown, serta 133 botol minuman keras (miras).

870.800 batang rokok tanpa pita cukai juga dimusnahkan. 339 buah petasan, 25 buah handphone, 11 buah timbangan elektrik dan lainnya juga dimusnahkan secara bersama-sama.

Menurut Reza, sesuai putusan Pengadilan, maka terhadap barang bukti ada 3 jenis perlakuan negara. Pertama, BB dikembalikan kepada pemiliknya.

Kedua, BB dirampas untuk negara karena mempunyai nilai ekonomis sehingga selanjutnya akan dilakukan lelang kemudian disetorkan kepada negara.

Dan yang ketiga, BB dirampas untuk dilakukan pemusnahan.

"Seluruh barang bukti yang kita rampas langsung dimusnahkan," singkatnya. 

Hanya saja, jumlah BB yang dimusnahkan hari ini lebih sedikit bila dibanding dengan BB yang didapatkan dari penindakan pada semester pertama.

"Kalau BB yang kita musnahkan sekarang lebih sedikit ketimbang penindakan di bulan juli kemarin," pungkas Reza.

Dari keseluruhan BB, paling banyak penindakan narkoba. Seperti shabu-shabu dan obat keras. 

Oleh karenanya, Reza meminta masyarakat untuk menjauhi narkoba. Sebab terbukti merusak syaraf tubuh sehingga hidup pun tak bisa normal seperti biasanya.

"Stop berdekatan dengan narkoba. Mari kita perangi narkoba agar hidup kita normal, nggak sakit atau ketergantungan," harapnya. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Pasuruan Audiensi dengan BP TASKIN, Bahas Percepatan Penanganan Kemiskinan dan Infrastruktur

Bupati Pasuruan beserta jajaran pemerintah daerah menggelar audiensi dengan Bada...

Article Image
Percepat Pembangunan RSUD Purwodadi, Bupati Pasuruan Mantapkan Langkah Pengajuan Pinjaman Daerah ke PT SMI

Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus mematangkan rencana untuk mewujudkan pembang...

Article Image
Pastikan Ternak Bebas Penyakit Menular, Layak dan Hasilkan Daging yang ASUH, DKP3 Kabupaten Pasuruan Lakukan Pemeriksaan Ante Mortem

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian da...

Article Image
Mas Rusdi: Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027 Harus Bersih, Bebas Penyimpangan dan Semua Anak Harus Sekolah

Seleksi Penerimaan Murid Baru jenjang SMP Negeri tahun ajaran 2026/2027 di Kabup...

Article Image
Bupati Rusdi Hadiri Rapat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Kementerian ATR/BPN

Dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional di tengah laju pembangunan yang ma...