Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

HUT Kemerdekaan RI ke 74, 149 Warga Binaan Rutan Bangil Terima Remisi. 7 Diantaranya Langsung Bebas

Gambar berita
16 Agustus 2019 (14:12)
Umum
3014x Dilihat
0 Komentar
admin

HUT Kemerdekaan RI ke 74 tahun ini, 149 Warga Binaan Rutan (Rumah Tahanan) Kelas II Bangil mendapat remisi (potongan masa tahanan) dari Pemerintah. Bahkan, dari jumlah tersebut, 7 orang diantaranya langsung bebas alias kembali berkumpul dengan keluarganya.

Kepala Rutan Bangil, Wahyu Indarto mengatakan, selain 7 orang mendapat remisi langsung bebas, ada 142 warga binaan lainnya mendapat remisi mulai 1 bulan hingga 5 bulan. Dengan rincian sebanyak 85 orang menerima remisi 1 bulan, 34 orang menerima remisi 2 bulan, 18 orang menerima remisi 3 bulan, 4 orang menerima remisi 4 bulan, serta 1 orang menerima remisi 5 bulan.

“Pasti beda-beda, karena tergantung dari berapa lama para narapidana menjalani masa hukuman,” kata Wahyu saat ditemui di kantornya, Jumat (16/08/2019).

Hanya saja, tidak semua warga binaan mendapatkan remisi. Dari 222 orang narapidana, setidaknya ada 73 orang yang tidak dapat menerima remisi. Kata Wahyu, untuk mendapatkan remisi, seluruh narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan. Baik administratif maupun substantive. Diantaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar padaRegister F (Buku Catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah mendapatkan persetujuan Justice Collaborator dari Kepolisian atau Kejaksaan (bagi narapidana terkait PP Nomor 99 tahun 2012), serta turut serta aktif mengikuti program pembinaan (kepribadian dan kemandirian) di Rutan Bangil.

“Tidak semua mendapatkan remisi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, maka ya tidak bisa. Karena ini adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI,” ungkapnya.

Ditegaskan Wahyu, pemberian remisi kepada warga binaan akan dilakukan secara simbolis, di sela-sela acara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke 74 tahun 2019 yang dilaksanakan di Alun-Alun Bangil, Sabtu (17/08/2019) pagi. Rencananya, hanya 7 orang warga binaan yang mendapat remisi bebas, yang akan mengikuti penyerahan remisi secara simbolis.

“Sekalian juga kami mengundang keluarga dari warga binaan yang mendapat remisi bebas untuk hadir di acara Detik-detyik Proklamasi Kemerdekaan RI. Setelah upacara selesai, bisa langsung pulang dan kembali ke keluarganya,” terang pria yang juga hobi bermain tenis lapangan itu.

Lebih lanjut Wahyu menambahkan bahwasanya Pemberian remisi ini juga dapat mengurangi tingkat hunian yang semakin tinggi. Sehingga over kapasitas tingkat hunian akan cepat berkurang.

“Remisi juga merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri Warga Binaan sekaligus motivator pendorong," pungkasnya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Malam Tahun Baruan, Mas Rusdi Sidak Pasar Bangil

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dibuat geram dengan para pedagang yang masih saja...

Article Image
Dishub Kabupaten Pasuruan Bagi-Bagi Bingkisan untuk Relawan Penjaga Perlintasan Sebidang Kereta Api

Menjelang pergantian tahun baru 2025 ke 2026, Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuru...

Article Image
Kawasan "Kumuh" di Kelurahan Bendomungal Bangil, Kini Cantik

Bangil, sebagai Ibukota Kabupaten Pasuruan terus dipercantik di setiap sudut kot...

Article Image
Buka Sosialisasi Wajar Dikdas 13 Tahun. Merita Rusdi Dorong Anak Pra-Sekolah Siap Masuk SD

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi wajib b...

Article Image
1 Januari 2026, 35 PNS Pemkab Pasuruan Masuki Purna Tugas

Awal tahun 2026 mendatang, sebanyak 35 pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan...