Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Dispenduk Capil Ngebut Pastikan 40.192 DPT Non KTP-el Bisa Nyoblos

Gambar berita
09 Juni 2018 (19:36)
Politik
4740x Dilihat
0 Komentar
admin

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) akan ngebut untuk menyelesaikan 40.192 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum memiliki KTP-el, sehingga mereka dapat mencoblos pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Sunyono, Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan mengatakan, pihaknya akan jemput bola ke kecamatan-kecamatan untuk memastikan para DPT tersebut bisa memiliki KTP-el, segera sebelum penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Pasuruan.

“Sebisa mungkin kita akan terus jemput bola, memastikan 40.192 DPT yang non KTP-el bisa mendapatkan KTP-el dengan secepatnya. Caranya ya kita akan ke kecamatan dengan melakukan pendataan ulang kemudian kita selesaikan segera,” kata Sunyono saat dihubungi via telepon, Sabtu (09/06/2018).

Selain ke Kecamatan, Dispenduk Capil menurut Sunyono juga akan lebih banyak jemput bola ke pemilih pemula yang dipastikan bertambah saat Pilpres nanti. Selain itu bagi warga yang usia pemilih namun belum e-KTP, diharapkan ada inisatif untuk melakukan perekaman ke Kecamatan.

“Jadi kita akan jemput bola, karena tambahan DPT Pilpres nanti akan lebih banyak pemilih pemula maka kita akan melakukan perekaman ke sekolah-sekolah,” terangnya.

Selain itu Dispendukcapil juga akan melakukan perekaman di daerah pelosok untuk memantau warga usia pemilih yang belum melakukan perekaman.

“Kita pastikan saat pilpres semua pemilih sudah mendapatkan e-KTP, agar bisa melaksanakan haknya untuk memberikan suara,” pungkasnya

Di lain pihak, Ahmari selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Pasuruan menegaskan, berbeda saat Pilkada tahun 2018 ini, dimana pemilih masih diperbolehkan membawa Surat Keterangan (Suket) bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el.

“Suket masih diperbolehkan saat Pilkada dan wajib membawa C6, namun untuk Pilpres dan Pileg mendatang semua wajib membawa KTP-el,” terangnya.

Karena itu Panwaslu juga berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan agar sebelum penetapan DPT yang diperkirakan pada Maret 2019, semua DPT wajib memiliki KTP-el.

“Kita akan terus melakukan komunikasi intens, supaya tujuan kita mensukseskan Pilkada juga terealisasi,” singkatnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kisah Hari Apriyanto Tekuni Budidaya Burung Perkutut Jawara

Siapa di sini yang suka mengoleksi burung perkutut? Burung dengan ciri khas suar...

Article Image
Cerita Tri Mulyo. 30 Tahun Bertahan Hasilkan Sepatu dan Sandal Tak Kalah dengan Produk Luar Negeri

Keuletan, kesabaran dan kerja keras pasti membuahkan hasil.3 kata ini menggambar...

Article Image
Olimpiade MI Pertama di Kabupaten Pasuruan. Bupati Mas Rusdi Tegaskan Tahun Depan Acaranya Harus Lebih Sukses

Untuk pertama kalinya, ada Olimpiade Madrasah Ibtidaiyah se-Kabupaten Pasuruan.O...

Article Image
Wabup Gus Shobih Buka Liga Sepak Bola Piala Bupati Pasuruan Antar Pelajar SMP Sederajat

Momen Piala Dunia 2026 sepertinya memotivasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk...

Article Image
Ratusan Calon Manajer KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Pasuruan Digembleng Militer

Ratusan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Ne...