Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Dana Desa untuk Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 Naik Rp 26 Milyar

Gambar berita
21 Februari 2018 (21:04)
Olahraga
3943x Dilihat
0 Komentar
admin

Tahun ini, kucuran dana desa untuk 341 desa di Kabupaten Pasuruan, mengalami peningkatan signifikan.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Boediarso Teguh Widodo, Dirjen Perimbangan keuangan pada Kementrian Keuangan RI saat didapuk menjadi keynote speaker dalam acara Sosialisasi Diseminasi Dana Desa dengan tema Padat Karya Tunai untuk Masyarakt Desa yang lebih sejahtera, di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti Pemkab Pasuruan, Rabu (21/02/2018).

Menurutnya, jumlah dana desa untuk Kabupaten Pasuruan tahun 2018 sebesar 301 Milyar atau naik 26 Milyar dari tahun 2017 yang nilainya mencapai Rp 275 M. Naiknya dana desa untuk Kabupaten Pasuruan lantaran ada perubahan kebijakan terkait pemberikan Dana Desa. Yakni untuk daerah yang pro terhadap  keberadaan desa tertinggal, desa sangat tertinggal dan banyak tidaknya penduduk miskin yang tinggal di Kabupaten Pasuruan.

“Kabupaten Pasuruan terbukti sangat pro terhadap kondisi masyarakat dan desanya. Makanya kita naikkan jumlah dana desanya,” pungkas Boediarso, sesaat setelah acara selesai dilakukan.

Hanya saja, untuk tahun ini, Pemerintah Pusat menghimbau kepada desa untuk lebih memfokuskan hanya 3-4 kegiatan. Dalam artian, melakukan kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat yang terarah dan jelas.

“Kalau jalan, ya jalan, kemudian jembatan dan sarana prasarana yang mengikuti. Kalau pemberdayaan ya berarti perbanyak kegiatan ke sosial masyarakatnya. Yang paling penting harus mendaya gunakan tenaga kerja local, termasuk bahan baku dan sebagainya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Boediarso menegaskan bahwa untuk penggunaan DD tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Desa. Namun tetap mengacu pada aturan pengunaan Dana Desa. Baik untuk Pembangunan ataupun Pemberdayaan masyarakat.

“Kami tegaskan bahwa ini himbauan ini semata-mata agar kegiatan yang dilakukan bisa fokus dan dampaknya bisa terasa kepada masyarakat desa.

Dalam penggunaan Dana Desa juga diharuskan mendayagunakan kemampuan warga local dan sistemnya memakai swakelola, sehingga kegiatan pembangunan harus dikerjakan oleh warga Desa setempat,” ujarnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Jalan-Jalan ke Kecamatan Lumbang. Surganya Durian Kabupaten Pasuruan

Para petani buah durian di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan mulai merasakan...

Article Image
Cakupan Kepesertaan JKN-KIS 99,58 Persen, Pemkab Pasuruan Kembali Raih Penghargaan UHC Award Kategori Madya

Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali meraih Universal Health Coverage (UHC) Awa...

Article Image
Perumda Air Minum Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan Targetkan PAD Tahun Ini 3,6 Milyar

Perumda Air Minum Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan menargetkan kenaikan pendap...

Article Image
Target Pendapatan RPH di Kabupaten Pasuruan Sepanjang 2025, Terlampaui

Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan dari retribusi jasa p...

Article Image
Mengunjungi Gang Boneka di Desa Sumbergedang Pandaan

Berbisnis menjadi pilihan seseorang untuk meningkatkan taraf hidup menjadi semak...