Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Seluruh Tempat Wisata di Kabupaten Pasuruan, Ditutup Sementara

Gambar berita
03 Juli 2021 (12:57)
Pariwisata
3069x Dilihat
0 Komentar
admin

Mulai 3-20 Juli 2021, seluruh tempat wisata ataupun kegiatan seni budaya di Kabupaten Pasuruan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, sementara ditutup dan dihentikan.

Kebijakan ini bukan tanpa sebab. Melainkan akibat semakin melonjaknya kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, penutupan seluruh tempat wisata termasuk kegiatan seni budaya telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara darurat mulai 3-20 Juli 2021.

SE ini bernomor : 100/ 45 /COVID-19/VII/2021 dan ditandatangani pada Jumat (02/07/2021) kemarin.

Dalam keterangannya, dikeluarkannya SE ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, serta melengkapi pelaksanaan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan Nomor  100/42/Covid-19/VI/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan peran Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 dilevel Desa dan Kelurahan di Kabupaten Pasuruan.

“Terhitung hari ini sampai 20 Juli 2021, semua tempat wisata di Kabupaten Pasuruan ditutup sementara. Begitu juga dengan kegiatan seni dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dihentikan sementara,” kata Anang, di sela-sela mengikuti Zoom Meeting dengan Kementerian Dalam Negeri, Sabtu (03/07/2021).

Dengan dikeluarkannya kebijakan baru ini, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan meminta kepada seluruh pengelola tempat wisata, perhotelan, rumah makan/restoran dan pelaku seni budaya yang ada di Kabupaten Pasuruan, untuk memperhatikan beberapa hal, yakni;

  1. Untuk perhotelan non non penanganan karantina Covid-19 diberlakukan maksimum 50% work from home dengan protokol kesehatan.
  2. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, restoran, cafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan /mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  3. Tempat wisata umum ditutup sementara mulai tanggal 03-20 Juli 2021
  4. Kegiatan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana prasarana dan dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga ditutup mulai tanggal 03-20 Juli 2021.
  5. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diijinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
  6. Agar selalu berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan dan Satgas Kecamatan /desa/kelurahan setempat.

Selama kebijakan ini berjalan, Anang menegaskan bahwa Tim Satgas akan melakukan pemantauan, pengendalian, serta evaluasi protokol kesehatan, dan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan, apabila melanggar ketentuan.

“Mulai hari pertama akan dievaluasi. Kalau ada yang melanggarnya, maka sanksi akan diberikan. Mulai dari teguran, sanksi tertulis sampai penutupan atau penghentian kegiatan. Karena ini kebijakan pusat yang harus dilaksanakan oleh daerah. Terlebih Kabupaten Pasuruan masuk Level 3 PPKM Darurat,” harapnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Wakil Bupati Pasuruan, Gus Shobih Pimpin Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda ke 98

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Upacara Bendera memperingati Hari Sumpah...

Article Image
Wakil Bupati Pasuruan, Gus Shobih Berangkatkan Ratusan Atlet dan Official Kontingen POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori melepas keberangkatan kontingen Kabupaten P...

Article Image
Gus Iqdam Ajak Masyarakat Kabupaten Pasuruan Ngaji Bareng Hari Santri Nasional 2026

Ada yang istimewa dalam Puncak Peringatan Hari Santri Nasional yang dilaksanakan...

Article Image
Launching Official, Jersey, Pemain dan Sponsorship. CEO Persekabpas Mas Rusdi : Jayalah Terus Persekabpas Sampai di Puncak Teratas

Usai meluncurkan jersey official, Persekabpas resmi memperkenalkan official, spo...

Article Image
Persekabpas Launching Jersey Official Liga 3 Nusantara 2026/2027

Ribuan sakeramania menyaksikan launching persekabpas fast Menuju Liga 3 Nusantar...