Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Resmi. Ini Aturan PPKM Mikro di Kabupaten Pasuruan oleh Bupati Irsyad Yusuf

Gambar berita
10 Februari 2021 (08:28)
Pelayanan Publik
3811x Dilihat
0 Komentar
admin

Per Selasa (09/02/2021) kemarin, Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro hingga 22 Februari 2021 mendatang di semua wilayah NKRI.

Bagaimana dengan Kabupaten Pasuruan? Apa bedanya dengan PPKM yang sudah dua kali dilakukan? Langkah apa saja yang akan diambil oleh Pemkab Pasuruan agar betul-betul tersampaikan oleh masyarakat.

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengatakan, penerapan PPKM Mikro berlaku sampai di tingkat desa/kelurahan maupun RT/RW disertai pembentukan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan se-Kabupaten Pasuruan.

Hanya saja, untuk aturan yang diberlakukan dalam PPKM Mikro, Bupati Irsyad menjelaskan, seluruhnya didasarkan pada zonasi Covid-19 suatu daerah. Apakah masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah.

Pada zona merah, PPKM dilakukan hingga tingkat RT. Dalam prakteknya, jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang sifatnya nonesensial. Selain itu, masyarakat juga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang, Mobilitas warga untuk keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal pada pukul 20.00. Terakhir, seluruh kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT yang menumbulkan kerumunan harus ditiadakan.

“Dan apabila menemukan kasus suspek, maka harus segera dilakukan pelacakan terhadap seluruh kontak erat,” tegas Irsyad, di sela-sela kesibukannya, Rabu (10/02/2021) pagi.

Pelasanaan PPKM mikro di daerah zona merah ini dilakukan berdasarkan koordinasi lintas sektor di wilayah itu. Yakni mulai RT, RW, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, para tokoh masyarakat, termasuk tenaga kesehatan.

Sedangkan di wilayah non zona merah, PPKM akan tetap dilakukan dengan aturan penerapan bekerja dari rumah sebesar 50 persen, pelaksanaan belajar-mengajar daring, sektor esensial tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan. Restoran hanya boleh menerima 50 persen kuota untuk makan/minum di tempat, begitu juga dengan tempat ibadah hanya bisa diisi 50 persen kuota. Pusat perbelanjaan/mall maksimal buka hingga pukul 21.00, semua fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menmbulkan kerumunan dihentikan sementara, transportasi umum dibatasi kapasitas dan operasionalnya, lalu kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi penuh dengan pengetatan protokol.

Rinciannya, untuk Zona Hijau dengan criteria tidak ada kasus Covid-19 dalam satu RT, maka scenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona kuning dengan criteria jika terdapat 1-5 rumah terkonfirmasi positif selama 7 hari terakhir, maka scenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat dan melakukan isolasi mandiri bagi pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Dan untuk Zona Oranye dengan criteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terakhir, maka scenario pengendalian diantaranya melarang kerumunan lebih dari 3 orang, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain yang bersifat non esensial, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 8 malam dan meniadakan kegiatan social masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan.

Sementara itu, saat ditanya perihal upaya memastikan PPKM mikro berjalan optimal, Bupati Irsyad menegaskan bahwa akan dibentuk posko di tingkat desa yang diawasi oleh posko di tingkat kecamatan. Posko tingkat desa melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 yang diketuai oleh kepala desa dibantu perangkat dan mitra desa.

“Semua pihak harus berkoordinasi satu sama lain. Mereka berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang ada di tingkat atasnya atau TNI/Polri. Ini semua dilakukan untuk mengantisipasi serta mencegah semakin meluasnya Virus Corona sampai di tingkatan RT atau RW,” tegasnya. (emil)

 

 

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Hafal Juz 30 dan Surat-Surat Pilihan. 638 Siswa-Siswi MI se-Kabupaten Pasuruan, Diwisuda

Sebanyak 638 siswi/siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Pasuruan resmi di...

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Layanan Pemerintah Kepada Masyarakat Harus Disederhanakan dan Gak Ribet

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan segala urusan yang ada kaitannya denga...

Article Image
Gus Shobih Buka Sosialisasi Dana Hibah Bagi Guru PAUD dan PNF se-Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi ban...

Article Image
Bosai Mineral Group dan SIER Lakukan Kunjungan Tindak Lanjut ke Bupati Pasuruan, Komitmen Investasi Diperkuat

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan tindak lanjut dari PT. Bosai Mi...

Article Image
Atasi Masalah Sampah, Pemkab Pasuruan Gandeng PT. RWM Terapkan Teknologi RDF

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan...