Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Illegal, Narkoba dan Miras Hasil Kejahatan

Gambar berita
29 April 2021 (15:05)
Pelayanan Publik
2640x Dilihat
0 Komentar
admin

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan musnahkan jutaan batang rokok illegal, narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) hingga minuman keras hasil kejahatan, Kamis (29/04/2021),

Pemusnahan tersebut digelar di Halaman Utama Kejari Kabupaten Pasuruan, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ramdhanu Dwiyantoro.

Adapun jumlah barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan terdiri dari 1.228.590 batang rokok illegal, Ganja seberat 2.274 gram, Shabu – Shabu seberat 3588,487 gram, 955 butir Double L Triheksiphinidy, 14 buah alat hisap shabu, 35 Handphone, 783 botol minuman Keras, 16 buah alat Pemanas, dan barang bukti lainnya.

Menurut Ramdhanu, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 5 perkara tindak pidana khusus dan 94 perkara Tindakan Pidana Umum sampai dengan periode April 2021.

“Barang Bukti yang dimusnakan ini ada 2 jenis perkara, pertama perkara Tindakan Pidana Khusus dan perkara Tindak Pidana Umum dengan total perkara 99 perkara, ” katanya.

Lebih lanjut, Ramdhanu menegaskan bahwa pemusnahan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai lembaga eksekutor. Khususnya agar barang bukti hasil kejahatan tersebut tidak ada yang menyalahgunakan.

“Harapan kami, kejahatan terkait perkara ini akan semakin berkurang di Kabupaten Pasuruan. Kalau mengetahui adanya peredaran rokok illegal atau miras, narkoba dan semua kejahatan, segeralah lapor ke pihak yang berwajib. Jangan diam saja, artinya masyarakat ikut membantu penegak hukum,” harapnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengelolaan BB & BR, Denata Suryaningrat mengungkapkan bahwa semua brang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).

“Tentunya yang dimusnahkan ini kan, Barang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht),” tutupnya.


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Dandim Boga Bramiko Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Memperingati Hari Lahir Pancasila tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pasuruan meng...

Article Image
BPBD Kabupaten Pasuruan Keluarkan Peringatan Dini Potensi Cuaca Ekstrim

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan mengeluarkan perin...

Article Image
13 Kali Berturut-Turut. Pemkab Pasuruan Sukses Pertahankan Predikat Opini WTP

13 kali berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan sukses mempertahankan pred...

Article Image
DKP3 Kabupaten Pasuruan Intens Lakukan Pemeriksaan Post Mortem

Sejak hari pertama Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan...

Article Image
Idul Adha 1447 H. Pemkab Pasuruan Salurkan 260 Hewan Qurban

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendistribusikan sebanyak 260 hewan qur...