Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

143 Warga Binaan Rutan Bangil Terima Remisi Khusus Hari Raya

Gambar berita
19 Mei 2021 (13:43)
Umum
2259x Dilihat
0 Komentar
admin

Sebanyak 143 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Bangil menerima remisi khusus I dari Kementrian Hukum dan HAM RI.

Remisi khusus tersebut diberikan pada Hari Raya Idul Fitri, Kamis (13/05/2021) lalu, dan secara simbolis diserahkan oleh Kepala Rutan Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo kepada perwakilan WBP.

Menurut Adi, dari 143 WBP yang menerima remisi terdiri dari 139 WBP yang menerima remisi normal dan 8 orang remisi PP Nomor 99 tahun 2012 .

“Kalau remisi normal ya warga binaan yang tersandung kasus pencurian, penggelapan, pembunuhan dan lainnya. Tapi kalau yang PP99 seperti korupsi dan narkoba,” kata Adi, saat ditemui di kantornya, Rabu (19/05/2021).

Dijelaskannya, besaran remisi yang diberikan kepada warga binaan bervariasi. Yakni mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Hanya saja, untuk WBP Rutan Bangil menerima remisi mulai dari 15 hari sampai 1 bulan 15 hari. Hal itu tergantung dari berapa lama seorang WBP menjalani masa tahanan, plus persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh WBP.

Mengacu pada ketentuan yang ada, syarat memperoleh remisi ada dua, yakni substantif dan administrasi.

Kata Adi, syarat substantif yakni berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

Selain itu, seorang warga binaan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik. Mereka pun mesti telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

“Harus juga mendapatkan persetujuan justice collaborator dari kepolisian atau Kejaksaan bagi narapida terkait PP Nomor 99 tahun 2012,” ungkapnya.

Dengan banyaknya WBP yang menerima remisi, Adi meminta mereka agar tetap berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan yang ada di Lapas.

Selain itu, ia juga berharap tidak akan ada WBP yang melanggar semua peraturan yang berlaku. Dengan demikian, mereka akan mendapatkan bekal positif begitu nanti kembali ke tengah masyarakat.

“Kalau sudah terdidik dengan baik, maka ketika nanti bebas, mereka sudah siap untuk menjadi pribadi yang jauh lebih baik,” tutupnya. (emil)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Hafal Juz 30 dan Surat-Surat Pilihan. 638 Siswa-Siswi MI se-Kabupaten Pasuruan, Diwisuda

Sebanyak 638 siswi/siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Pasuruan resmi di...

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Layanan Pemerintah Kepada Masyarakat Harus Disederhanakan dan Gak Ribet

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan segala urusan yang ada kaitannya denga...

Article Image
Gus Shobih Buka Sosialisasi Dana Hibah Bagi Guru PAUD dan PNF se-Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi ban...

Article Image
Bosai Mineral Group dan SIER Lakukan Kunjungan Tindak Lanjut ke Bupati Pasuruan, Komitmen Investasi Diperkuat

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan tindak lanjut dari PT. Bosai Mi...

Article Image
Atasi Masalah Sampah, Pemkab Pasuruan Gandeng PT. RWM Terapkan Teknologi RDF

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan...