Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Bupati: Larangan Mudik Lebaran Bagi ASN, Bagian Ikhtiar Pemerintah Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Gambar berita
23 April 2021 (14:28)
Pelayanan Publik
2500x Dilihat
0 Komentar
admin

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam memberlakukan larangan mudik bagi masyarakat terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan merupakan bagian dari ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menyusul diterbitkannya Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Corona Selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2021.

Dengan adanya larangan mudik oleh Presiden yang menjadi kebijakan kolektif di tanah air itu diharapkan mampu mereduksi potensi penyebaran virus Corona di masyarakat. Terlebih hingga saat ini grafik kasus aktif dan kasus kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Pasuruan cenderung meningkat. Sehingga perlu diantisipasi bersama.  

“Khusus di Indonesia, mudik sudah jadi budaya yang tiap tahun kita laksanakan. Maka dari itu, perlu kita antisipasi bersama dengan ikut memberlakukan kebijakan larangan mudik. Kewajiban dan peran tiap instansi di Kabupaten Pasuruan, tidak terkecuali jajaran TNI/Polri, kelurahan, desa bahkan sampai RT/RW harus saling bersinergi dalam lakukan pemantauan. Karena tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang lolos tetap mudik”, jelasnya setelah pelaksanaan pengajian virtual rutin Khotmil Qur’an pada hari Kamis (22/4/2021).

Diketahui, Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 dari Satgas Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Corona Selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2021  berlaku di seluruh daerah di Indonesia. Tujuannya untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Konkritnya, perubahan aturan terkait masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021 tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat agar tidak mudik selama pandemi. Sehingga mampu menekan potensi penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Daerah juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan koordinasi dan kehati-hatiannya untuk mengantisipasi tindak kejahatan. Terlebih saat ini tren angka kriminalitas di Kabupaten Pasuruan meningkat.

“Persoalan kriminal jadi perhatian kita semua. Apalagi kasusnya selama puasa ini terus meningkat. Maka dari itu, mari kita berdoa agar tren kasus kriminal turun. Kita harus tingkatkan koordinasi, pantauan di masyarakat untuk mengantisipasinya. Dalam rangka antisipasi semuanya, TNI/Polri juga dimohon kerjasamanya”, pinta Bupati. (Eka Maria)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Dandim Boga Bramiko Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Memperingati Hari Lahir Pancasila tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pasuruan meng...

Article Image
BPBD Kabupaten Pasuruan Keluarkan Peringatan Dini Potensi Cuaca Ekstrim

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan mengeluarkan perin...

Article Image
13 Kali Berturut-Turut. Pemkab Pasuruan Sukses Pertahankan Predikat Opini WTP

13 kali berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan sukses mempertahankan pred...

Article Image
DKP3 Kabupaten Pasuruan Intens Lakukan Pemeriksaan Post Mortem

Sejak hari pertama Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan...

Article Image
Idul Adha 1447 H. Pemkab Pasuruan Salurkan 260 Hewan Qurban

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendistribusikan sebanyak 260 hewan qur...