Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Bupati Irsyad Yusuf Kukuhkan Pengurus AKD Kabupaten Pasuruan Periode 2022-2025

Gambar berita
30 Agustus 2022 (11:19)
Pelayanan Publik
3616x Dilihat
0 Komentar
admin

Bupati Pasuruan, Dr HM Irsyad Yusuf mengukuhkan Pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Kabupaten Pasuruan periode 2022-2025, di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Selasa (30/08/2022) siang.

Selain Bupati Pasuruan, pengukuhan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Mujib Imron; Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Sugiarto, salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Daerah yang akrab disapa Gus Irsyad ini mengatakan, AKD merupakan perwakilan dari aspirasi seluruh kepala desa. Sehingga ketika ada hal yang harus dikoordinasikan, maka harus bisa menampung seluruh ide, gagasan, saran dan masukan dari semua anggotanya.

"Tugas AKD itu sebagai fasilitator bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Pasuruan. Menjadi mitra pemerintah untuk bisa menyelaraskan program-program dari Pusat sampai di tingkat desa. Kalau ada apa-apa ya lewat AKD," katanya.

Dengan dikukuhkannya Pengurus AKD yang baru, Gus Irsyad berharap agar tetap kompak dan saling membantu apabila ada permasalahan yang terjadi. Terlebih ketika seorang kepala desa masih belum memahami bagaimana memanfaatkan serta mengelola bantuan seperti BKK (bantuan keuangan khusus) maupun bantuan lain yang berasal dari Pusat semisal ADD (anggaran dana desa) dan DD (dana desa).

"Saya minta tetap solid, kompak dan bersatu dalam membantu para kepala desa lain yang mungkin masih kesulitan dalam memanfaatkan bantuan, baik dari daerah Provinsi maupun dari Pusar," tegasnya.

Sementara itu, selain mengukuhkan para pengurus AKD, Bupati Pasuruan juga meminta Kejaksaan Negeri untuk bisa memberikan pencerahan pada AKD terkait penyaluran bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa. 

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mewanti-wanti semua kades untuk betul-betul menggunakan bantuan tersebut sebagaimana mestinya.

Sebab hingga kini pihaknya masih menemukan desa-desa yang belum paham cara mempertanggung jawabkan bantuan tersebut. Bahkan sampai berujung pidana, lantaran melakukan tindak pidana korupsi.

"Jangan sampai ujung-ujungnya masuk penjara. Karena jujur, dari semua pihak yang kami panggil, paling banyak ya kepala desa. Maka dari itu, momen sekarang ini saya minta semuanya untuk betul-betul memahami aturan yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Jangan dipolitisasi," tutupnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Hafal Juz 30 dan Surat-Surat Pilihan. 638 Siswa-Siswi MI se-Kabupaten Pasuruan, Diwisuda

Sebanyak 638 siswi/siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Pasuruan resmi di...

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Layanan Pemerintah Kepada Masyarakat Harus Disederhanakan dan Gak Ribet

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan segala urusan yang ada kaitannya denga...

Article Image
Gus Shobih Buka Sosialisasi Dana Hibah Bagi Guru PAUD dan PNF se-Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi ban...

Article Image
Bosai Mineral Group dan SIER Lakukan Kunjungan Tindak Lanjut ke Bupati Pasuruan, Komitmen Investasi Diperkuat

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan tindak lanjut dari PT. Bosai Mi...

Article Image
Atasi Masalah Sampah, Pemkab Pasuruan Gandeng PT. RWM Terapkan Teknologi RDF

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan...